Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, Wa Ode berkeras tidak ada bukti penerimaan suap

Bacakan pledoi, Wa Ode berkeras tidak ada bukti penerimaan suap Sidang Wa Ode Nurhayati. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, tetap membantah menerima suap dari pengusaha Haris Andi Surahman dan Fahd El Fouz. Hal itu dia tegaskan dalam nota pembelaan (pledoi) dibacakan hari ini.

"Jaksa berkesimpulan saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata 'Oke, serahkan saja ke Sefa'," kata Wa Ode Nurhayati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10).

Menurut mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu, dakwaan dan tuntutan jaksa hanya dilandasi kesaksian Haris, tanpa didukung oleh pembuktian materil kuat.

Menurut Wa Ode Nurhayati, tidak ada bukti penyadapan berisi rekaman pembicaraan atau bukti pesan singkat dapat menguatkan pernyataan Haris. Apalagi membuktikan adanya penerimaan uang oleh dia.

Politikus PAN itu mengatakan dia tidak tahu tentang niat pemberi hadiah. Sebab, uang dikembalikan bukan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, dilakukan karena komitmen menjalankan tugas.

"Fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pemberian uang dari penyandang dana kepada Fahd tidak berkaitan dengan saya. Dan Fahd dengan jujur mengakui adanya pengembalian hadiah tersebut," ujar Wa Ode Nurhayati.

Pekan lalu Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara dalam perkara kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut sepuluh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai denda Rp 1 miliar, tiap perkara Rp 500 juta.

Usai sidang, Wa Ode Nurhayati mengatakan akan membuat sendiri pledoi dan tim pengacara juga akan membuat nota pembelaan.

Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Hal itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Politikus Partai Amanat Nasional itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK tercantum dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.

Jaksa menduga Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR. Sebab, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp 500 juta.

Atas perbuatannya itu, Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Cara Hilangkan Rasa Pahit Pare Sebelum Diolah, Tanpa Garam dan Cuka

Cara Hilangkan Rasa Pahit Pare Sebelum Diolah, Tanpa Garam dan Cuka

Meskipun dikenal karena pahitnya, pare tetap diminati karena khasiatnya dan sebagian orang menikmati rasanya. Cara untuk menghilangkan pare pun sangat mudah.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Diduga Bunuh Diri karena Bosan Hidup, Kakek 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi

Diduga Bunuh Diri karena Bosan Hidup, Kakek 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi

Korban ditemukan tewas pada Senin (1/1) sekira pukul 02.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya