Bacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan

Selasa, 31 Januari 2023 12:05 Reporter : Nur Habibie
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan Kuat Maruf bacakan pledoi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf meminta majelis hakim menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf, Misbach dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf. Menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," kata Misbach.

Dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang pernah dibacakan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," ujarnya.

"Demikianlah duplik ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, disertai doa dan harapan dari penasihat hukum terdakwa, kiranya Yang Mulia majelis hakim mempertimbangkannya dan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa (ex aeguo et bono)," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Replik JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf pada Jumat (27/1). Dalam replik tersebut, JPU meminta nota pembelaan Kuat dikesampingkan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi (Kuat Maruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan.

"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Pleidoi Kuat Maruf

Kuat Maruf membacakan pleidoinya pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam pembelaannya, Kuat Maruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Maruf, Selasa 24 Januari 2023.

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

4 dari 4 halaman

Minta Divonis Bebas

Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas.

Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Dimana dalam pleidoi tersebut, menyatakan kalau Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerjasama.

Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.

"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.

Selain itu, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucapnya.

Kendati apabila memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim penasihat hukum berharap jika vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan. [tin]

Baca juga:
Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
JPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini