Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf meminta majelis hakim menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf, Misbach dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
"Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf. Menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," kata Misbach.
Dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang pernah dibacakan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," ujarnya.
"Demikianlah duplik ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, disertai doa dan harapan dari penasihat hukum terdakwa, kiranya Yang Mulia majelis hakim mempertimbangkannya dan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa (ex aeguo et bono)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf pada Jumat (27/1). Dalam replik tersebut, JPU meminta nota pembelaan Kuat dikesampingkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi (Kuat Maruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan.
"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.
JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.
Advertisement
Kuat Maruf membacakan pleidoinya pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam pembelaannya, Kuat Maruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Maruf, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.
Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Dimana dalam pleidoi tersebut, menyatakan kalau Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerjasama.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.
Selain itu, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucapnya.
Kendati apabila memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim penasihat hukum berharap jika vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan. [tin]
Baca juga:
Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
JPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Advertisement
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti karena Covid Masih Ada
Sekitar 10 Menit yang laluPemalak Tewas Dibacok Korban di Palmerah
Sekitar 21 Menit yang laluViral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 51 Menit yang laluPotret Toleransi di Semarang, Jemaat Gereja Berbagi Takjil untuk Buka Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluJejak Bule-Bule Jadikan Bali sebagai Ladang Bisnis
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Warung Terapung di Tepian Sungai Kapuas
Sekitar 2 Jam yang laluGubernur Kalbar Sebut Penggantian Sajadah Masjid Raya Pontianak Habiskan Rp2 Miliar
Sekitar 3 Jam yang laluHindari Lubang, Truk Tabrak Motor Tewaskan Dua Orang di Gunungsindur
Sekitar 3 Jam yang laluStrategi Polri Cegah Serangan KKB di Bandara Dekai Yahukimo
Sekitar 3 Jam yang laluBerulah Lagi, Bule di Bali Kendarai Mobil di Jalanan saat Nyepi
Sekitar 3 Jam yang laluTerpeleset Saat Buang Air Kecil, Bocah Tenggelam di Sungai Kampar
Sekitar 4 Jam yang laluNaik KM Tidar Rute Balikpapan-Parepare, Wanita Lompat ke Laut Selat Makassar
Sekitar 5 Jam yang laluTNI Petakan Ancaman Potensial Pembangunan IKN
Sekitar 6 Jam yang laluPemalak Tewas Dibacok Korban di Palmerah
Sekitar 31 Menit yang laluViral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 8 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 16 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persib Vs Bhayangkara FC: Maung Bandung di Atas Angin
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Deal! PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa hingga 2025
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami