Baca Pledoi, Romahurmuziy Kembali Bantah Dapat Suap dan Pertanyakan Konsistensi Jaksa
Merdeka.com - Bekas anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara.Rommy dianggap terbukti menerima suap atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam nota pembelaan setebal 50 halaman itu,Rommy menegaskan tidak ada penerimaan dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Masing-masing keduanya sedang menjalani masa hukuman atas pemberian suap kepada Rommy.
"Atas uang Haris Hasanuddin, sebesar Rp5 juta saya tidak pernah mengetahuinya dan menerimanya. Rp250 juta diterima pada 6 Februari di kediaman saya, saya sudah kembalikan 22 hari sesudahnya," ucap Rommy saat membaca pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1).
Sementara penerimaan dari Muafaq Wirahadi sebesar Rp41,4 juta menurutnya adalah dakwaan dan tuntutan konyol. Sebab, kata Rommy, jaksa memaksa dirinya bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang ia tidak ketahui.
Rommy mengatakan, namanya dikapitalisasikan oleh Muafaq sebagai pemulus calon Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Gresik.
"Rp50 juta yang diterimakan ajudan saya di hotel di Surabaya, saya tidak pernah menerimanya, namun dianggap menerima karena kesaksian Muafaq seorang, yang atas kesaksian itu ia diganjar justice collaborator " tukasnya.
Lebih lanjut,Rommy mempertanyakan analisa yuridis jaksa dalam menyusun tuntutan.
Ia menganggap jaksa gagal membuktikan perbuatan Rommy yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara. Jaksa, justru menjeratnya dengan latar belakang Ketua Umum PPP.
"Penuntut 'meminjam' kedudukan saya sebagai penyelenggara negara karena saya anggota Komisi XI DPR kemudian dia mentahkan sendiri dengan mengatakan secara tidak langsung perkara saya tidak ada hubungannya dengan Komisi XI DPR. Tapi kemudian saya dipukul dengan kedudukan saya sebagai Ketua Umum PPP," ujar Rommy memaparkan.
Rommy sebelumnya dituntut menerima suap dari Haris dan Muafaq atas jual beli perkara di Kementerian Agama. Ia dituntut dengan Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Rommy Jelaskan Maksud OK dalam Percakapan Whatsapp
Mantan anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy alias Rommy menilai jaksa penuntut umum KPK imajiner dalam menyusun tuntutan terhadap dirinya. Rommy, dituntut empat tahun penjara atas dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam nota pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mantan Ketua Umum PPP itu menyoroti pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan dari percakapan antara Rommy dengan Haris melalui Whatsapp.
Dalam percakapan itu, Haris disebut menghubungi Rommy dan meminta bertemu.
"Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi atas dasar WA saya 'ok' sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa," kata Rommy, Senin (13/1).
Ia tak menampik ada pesan masuk dari Haris dan dijawab 'ok', namun ia berdalih respon itu diartikan sebagai persetujuan bertemu.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan disebutkan bahwa Haris bertandang ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur sembari membawa uang berjumlah Rp250 juta.
Rommy menuturkan balasan 'ok' kepada Haris diartikan sebagai penegasan bahwa pesan telah diterima.
"Ok dalam menjawab WA tidak selalu berarti iya, melainkan lebih bermakna 'saya perhatikan' atau hanya sekadar bermakna saya terima WA-nya," ucap Rommy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Komentari Prabowo Usai Sebut 'Ndasmu Etik'
Sontak ungkapan Prabowo tersebut mendatangkan reaksi dari banyak pihak.
Baca SelengkapnyaPilih Masuk Mobil, Begini Reaksi Cak Imin Tanggapi Surya Paloh Bertemu Prabowo
Cak Imin bereaksi dingin ditanya pertemuan Prabowo dan Surya Paloh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaAHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur
AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya