Baca pledoi, Aseng sebut Kurniawan penyuap anggota Komisi V DPR
Merdeka.com - Terdakwa penyuap anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7). Melalui tim kuasa hukumnya, Aseng menyebut nama anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Edwin Budijono, kuasa hukum Aseng mengatakan, Kurniawan beberapa kali menghubungi kliennya untuk meminta uang agar program aspirasi di Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara bisa berjalan mulus. Nantinya uang yang diserahkan ke Kurniawan akan diteruskan ke Yudi Widiana selaku anggota Komisi V DPR.
"Saksi Kurniawan meminta uang Rp 4 Miliar, diberikan ke saksi sebanyak dua tahap. Pertama Rp 2 Miliar, kedua Rp 2 Miliar. Oleh karenanya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Muhammad Kurniawan," kata Edwin saat membacakan nota pembelaan Aseng yang dibuat tim kuasa hukum, Rabu (26/7).
Dalam nota pembelaannya itu juga, tim kuasa hukum Aseng menilai perbuatan Kurniawan dengan meminta uang ke kliennya merupakan tindak pidana penipuan. Selain itu, Edwin menuturkan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Aseng menggelontorkan uang ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
"Tidak terpenuhi secara sah. Mengingat, terdakwa terbukti tidak memberikan uang ke Damayanti Wisnu Putranti Rp 350 Juta, Musa Zainuddim Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, Amran HI Mustary Rp 500 Juta, hanya saja Amran pinjam uang Rp 2 Miliar," ujar Edwin.
Usai membacakan kuasa hukum Aseng membacakan nota pembelaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (31/7) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menunutut Aseng 5 tahun penjara denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAda Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies
Hasan tetap menitik beratkan jika pemilih bukan seperti uang yang bisa langsung dipindahkan.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani
Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.
Baca Selengkapnya