Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan

Babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan kivlan zen. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Kostrad era Orde Baru Mayjen (purn) Kivlan Zen kembali menolak memenuhi panggilan Komnas HAM. Kivlan akan dikorek soal pernyataannya mengetahui keberadaan 13 aktivis yang hilang pada pergolakan 1997-1998.

Kivlan melawan dengan melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman . Kivlan bersikeras baru mau datang jika terbentuk pengadilan HAM ad hoc dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Talangsari, Ambon dan Poso dituntaskan.

"Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan ad hoc. Jangan 13 orang saja yang diusut. Tapi seluruhnya," kata Kivlan kemarin.

Lihat Prabowo Subianto di Liputan6.com

Kivlan justru menuding ada pihak-pihak yang sengaja mengompori agar peristiwa 1998 'dimainkan' untuk menjatuhkan Prabowo . Dia yakin bekas atasannya di Kostrad hanya korban karena dituding sebagai dalang.

Berikut babak baru Kivlan Zen bela Prabowo soal penculikan:

Seret-seret nama Megawati

Kivlan Zen ingin seluruh kasus pelanggaran HAM berat seperti Tanjung Priok, Ambon, Poso, Sampit dan Talangsari diungkap. Kivlan mengungkapkan, saat terjadi penghilangan 13 aktivis, dirinya bersama pamswakarsa ditunjuk mengamankan sidang istimewa MPR. Selain itu, Kivlan juga ingin peristiwa kasus dualisme PDI-P dibongkar. Kasus penyerangan terhadap markas PDI di Jakarta pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan kerusuhan dua puluh tujuh juli (Kudatuli)."Siapa yang terlibat di situ nanti saya jelaskan karena saya saksi sendiri dalam peristiwa itu. Nanti kalau saya buka kan enggak enak sama ibu Megawati. Saat itu ada kasus penyerangan terhadap penyerangan loyalis terhadap pak Suryadi di PDIP," tukasnya."Di situ terlibat semua ada keterlibatan pengusaha minyak Arifin Panigoro. Di situ ada Managara Manurung, ada Ratna Sarumpaet. Di situ saya lihat dan foto ada logistik dibawa mobil Kompas. Logistik itu ada gambar Megawati dan kalau saya buka kan enggak enak semua. Saya enggak sama ibu Megawati," pungkasnya.

Tuding dihembuskan tim Jokowi-JK

Kivlan menuturkan, langkah Komnas HAM memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai saksi itu sangat politis. "Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi-JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," kata Kivlan.Kivlan mengaku Komnas sudah dua kali memanggil dirinya untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Bahkan, lanjutnya, Komnas HAM telah mengancam akan memanggil secara paksa."Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan ad hoc," tuturnya.Sekalipun memberikan keterangan, dirinya mengimbau jangan hanya sebatas hilangnya 13 aktivis tersebut kesaksiannya dibutuhkan. Melainkan pelanggaran lain yang terjadi pada peristiwa 16 tahun silam itu."Jangan 13 orang saja yang diusut. Tapi seluruhnya," pungkasnya.

Tuding Komnas HAM bermain politik

Kuasa hukum Mantan Purnawiran Mayjen Kivlan Zein, Mahendradatta mengatakan, upaya Komnas HAM memanggil paksa termasuk dalam ancaman, karena tidak merujuk pada aturan yang jelas. Menurut dia, Komnas HAM menyalahi aturan karena pemanggilan paksa terhadap kliennya secara dadakan.Selain menyalahi aturan, dia pun mempertanyakan desakan Komnas HAM itu lantaran masih banyak pekerjaan yang lebih penting ketimbang hanya sebatas hilangnya 13 aktivis dalam peristiwa Mei 1998. Mahendradatta menuding ada kepentingan politik di balik pemanggilan paksa dadakan Komnas HAM terhadap kliennya tersebut."Karena terlalu banyak hutang-hutang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik. Yang ditekan oleh tim kampanye lawan, saya tidak bilang Jokowi - JK. Tapi tim kampanyenya untuk memburukkan Prabowo," ujarnya.Mahendradatta mempertanyakan pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran sesuai aturan pengadilan tinggi HAM Ad Hoc dijelaskan, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM terlebih dulu lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc baru bisa dilakukan pemanggilan yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)."UU tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc. Baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa," ujarnya.

13 Orang hilang bukan tanggung jawab Prabowo

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purnawirawan) Kivlan Zen menegaskan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penghilangan paksa 13 orang pada 1998. Menurut Kivlan, bekas atasannya itu hanya menjadi kambing hitam."Jadi sebenarnya Pak Prabowo tidak bertanggung jawab. Jadi 13 orang yang hilang itu bukan tanggung jawab Prabowo. Saat itu dia telah meninggalkan Kopassus," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman, Gedung Pengadilan Tipikor Jalan. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).Kivlan yang saat peristiwa itu mengaku menjabat sebagai panglima tingkat dua dan bertugas di Malang, Jawa Timur, mendapat laporan dari intel bahwa 13 orang yang hilang itu diamankan untuk mengantisipasi sidang istimewa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)."Saya mengetahui karena sebagai pejabat TNI dapat dari intel. 13 Orang yang hilang untuk mengamankan sidang istimewa MPR," katanya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Soal Hak Angket: Ke Prabowo Terkendala Teknis, ke Ganjar seperti Memegang Telur

NasDem Soal Hak Angket: Ke Prabowo Terkendala Teknis, ke Ganjar seperti Memegang Telur

NasDem terus melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Izin Absen Ratas dengan Jokowi, Alasannya Ada Acara Bukber Bareng TKN & TKD

Prabowo Izin Absen Ratas dengan Jokowi, Alasannya Ada Acara Bukber Bareng TKN & TKD

Prabowo seharusnya mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan untuk membahas ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sempat Tanya ke Menag Alasan Diundang Perayaan Natal oleh Kemen BUMN, Ini Jawaban Gus Yaqut

Prabowo Sempat Tanya ke Menag Alasan Diundang Perayaan Natal oleh Kemen BUMN, Ini Jawaban Gus Yaqut

Yaqut menyebut, alasan Menhan diundang karena sistem pertahanan RI bersifat sementara yang artinya memiliki ciri-ciri kerakyatan dan kewilayahan.

Baca Selengkapnya
Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama

Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama

Jokowi baru saja memberikan gelar kerhormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Prabowo: Ada Bangsa Mengajari Kita HAM tapi Soal Gaza Mereka Diam

Prabowo: Ada Bangsa Mengajari Kita HAM tapi Soal Gaza Mereka Diam

Prabowo: Ada Bangsa Mengajari Kita HAM tetapi Soal Gaza Mereka Diam

Baca Selengkapnya