Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Sambo: Berkas Pembunuhan Lengkap Hingga Dibela Eks Penyidik KPK

Babak Baru Kasus Sambo: Berkas Pembunuhan Lengkap Hingga Dibela Eks Penyidik KPK Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Keterangan Kejaksaan Agung perihal kelengkapan berkas Ferdy Sambo menjadi babak baru untuk dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan dinyatakan berkas pembunuhan Brigadir J lengkap, artinya perkara tersebut segera masuk ke meja hijau.

Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, berkas Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P21 setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi.

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).

Tunggu Pelimpahan Tersangka

Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya untuk perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Berkas empat tersangka ini juga dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Setelah pemberkasan lengkap, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian. Diharapkan, pelimpahan para tersangka tidak terlalu lama karena sesuai perundang-undangan dalam KUHAP maka pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti harus segera dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan korban.

Gandeng Bekas Jubir dan Eks Penyidik KPK

Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mempersiapkan secara matang perlawanan mereka di meja hijau nanti. Meski sebelumnya sudah didampingi seorang pengacara, Arman Hanin, Sambo dan istrinya kembali menambah pasukan tim pembela.

Tak tanggung-tanggung, keduanya menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan bekas penyidik KPK, Rasamala Aritonang.

Keduanya mengumumkan secara resmi bergabung bersama Arman sebagai pengacara Sambo dan Putri hari ini, Rabu (28/9) setelah dikonfirmasi sejumlah jurnalis.

Rasamala mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum akhirnya bersedia menangani perkara yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).

Alasan lainnya, dia melihat berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.

Begitu juga dengan Febri Diansyah. Sebelum memutuskan membela istri Sambo, dia sudah mempelajari kasus ini dan bertemu langsung dengan Putri. Dia pastikan akan objektif dalam menangani perkara yang menewaskan Brigadir J.

"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).

Berkas Obstruction of Justice juga Lengkap

Selain perkara pembunuhan, berkas Sambo bersama enam polisi untuk perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Untuk perkara ini, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil.

Berkas Sambo Digabungkan

Berkas atas nama Sambo untuk dua perkara yakni dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sama-sama telah lengkap. Kejagung memutuskan menggabungkan dua berkas tersebut. Fadil mengatakan, kata 'dan' dalam pemberkasan Sambo mengartikan ada dua tindak pidana yang dilakukan jenderal bintang dua itu.

"Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana maka kita dakwakan kumulatif, konkursus realis," jelas Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya

Sepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya

KKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak

Baca Selengkapnya
Bikin Bangga, Anak Tukang Martabak Jadi Anggota Brimob Sosoknya Pangling Jadi Gagah dan Tampan

Bikin Bangga, Anak Tukang Martabak Jadi Anggota Brimob Sosoknya Pangling Jadi Gagah dan Tampan

Potret gagah anak tukang martabak yang berhasil mewujudkan cita-citanya jadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan

BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya