Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau

Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith bakal segera disidang terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2) hari ini. Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara bahar dan telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Selain Bahar, dua rekannya yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar yang berstatus tersangka juga akan disidang. Sebenarnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka termasuk Bahar.

4 rekan lainnya adalah Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas dan Sogih. Namun 2 lainnya belum ditahan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.

Bahar dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Sebab, Bahar dianggap sebagai otak dan terlibat langsung menganiaya dua remaja itu. Awal mula penganiayaan itu dipicu karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.

CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ.

CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Usai acara, mereka kembali ke rumahnya di Bogor.

Apa yang dilakukan oleh mereka di Bali ternyata diketahui Habib Bahar yang merasa risih. Kemudian Habib Bahar memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua remaja tersebut.

"Pada tanggal 1 Desember 2018, BS (Bahar Smith) langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung.

Orang tua CAJ yang menghalangi penjemputan bahkan dipaksa ikut menemui Habib Bahar di pesantren miliknya, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. MKU pun datang menyusul setelah dijemput dengan cara yang serupa.

Disanalah korban dianiaya oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi.

"Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Agung.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan 4 diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Pada 18 Desember 2018, Bahar diperiksa di Polda Jabar. Dia dicecar setidaknya 34 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Hari itu juga, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian Bahar meminta penangguhan penahanan dengan jaminan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar Aziz Yanuar mengupayakan kliennya tidak ditahan karena selalu bersikap kooperatif. Pihak Bahar lantas menyamakan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.

"Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda," ujar Aziz.

Masa penahanan Bahar sempat diperpanjang lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Sehingga penahanan Bahar dan 2 rekannya diperpanjang 40 hari demi proses perampungan berkas.

Kini berkasnya lengkap atau berstatus P21. Bahar pun harus menanti keputusan hakim atas ulahnya. Dari kasus ini, Bahar dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.

Kejaksaan Negeri Cibinong kemudian melayangkan surat ke Mahkamah Agung memohon agar sidang digelar di PN Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung melalui surat Keputusan Ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019. Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga berkas, yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith.

Dengan telah dilimpahkannya berkas kasus penganiayaan dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahayakah Posisi W Sitting pada Anak? Bagaimana Cara Mengatasinya?

Bahayakah Posisi W Sitting pada Anak? Bagaimana Cara Mengatasinya?

Posisi W sitting adalah saat anak duduk menggunakan bokong dengan kedua kaki tertekuk ke arah luar, dan membentuk huruf W saat dilihat dari atas.

Baca Selengkapnya
Tanaman Ini Ternyata Bisa Jadikan Hidangan Lebih Harum, Apa Saja?

Tanaman Ini Ternyata Bisa Jadikan Hidangan Lebih Harum, Apa Saja?

Bumbu dapur yang berbahan dasar tanaman pun memiliki peran yang tak terbantahkan.

Baca Selengkapnya
Cerita Bopak soal Perbedaan Komedi Dulu dan Zaman Sekarang 'Padahal Pelawak Dulu Kekayaannya Luar Biasa'

Cerita Bopak soal Perbedaan Komedi Dulu dan Zaman Sekarang 'Padahal Pelawak Dulu Kekayaannya Luar Biasa'

Bopak dikenal sebagai salah satu pelawak kenamaan Tanah Air yang sering tampil di layar kaca.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap

Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap

Heru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.

Baca Selengkapnya
7 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Gigi Anak

7 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Gigi Anak

Sejumlah hal kerap dilakukan oleh bayi dan anak dengan salah sehingga menyebabkan munculnya masalah.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib

Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib

Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.

Baca Selengkapnya
Cara Membesarkan Anak yang Pintar Bicara Sejak Usia Kecil

Cara Membesarkan Anak yang Pintar Bicara Sejak Usia Kecil

Memiliki anak yang cerdas dan pandai berbicara sejak usia kecil merupakan harapan banyak orangtua. Ketahui Cara mendidik anak yang pandai berbicara ini.

Baca Selengkapnya