Azyumardi Azra: Perppu Ormas untuk kepentingan bangsa
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mendukung adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Karena Perppu itu diperlukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target ini peran civil society, kita harus pantau pemerintah," kata Azyumardi di dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Menurutnya, dengan adanya Perppu tidak berarti bisa membuat pemerintah menjadi otoriter. Karena saat ini Indonesia sudah demokrasi.
"Saya kira saya melihat bahwa Perppu ini nanti akan bisa mendorong otoritarianisme, saya kira berlebihan karena kalau menyangkut perkembangan demokrasi kita sudah sampai ke titik tak mungkin kembali ke otoritarianisme," ungkapnya.
Azyumardi mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidaklah mudah. Banyak sekali paham dan juga aliran yang tidak selaras dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tak sederhana. Dengan adanya demokrasi yang sejak 98/99 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPesan AKBP Aryuni Novitasari Untuk Anggota Polri Bikin Merinding 'Senyum, sapa dan Salam'
Aryuni mengimbau terkait etika saat berhadapan dengan masyarakat. Ada tiga perlakuan penting yang harus dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arti Pemilu dan Azas Pemilu: Berikut Prinsip dan Tujuannya
Momen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat
Baca SelengkapnyaKini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu memutuskan mendukung pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMomen Ustaz Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti, Sang Istri Setia Mendampingi
Momen Ustaz Yusuf Mansur raih gelar doktor. Sosok istrinya yang setia mendampingi curi perhatian.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnya