Ayah Ade Sara minta Hafitd & Syifa dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Sidang rencananya akan dimulai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
Menanggapi vonis yang akan dilaksanakan hari ini, Kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, mengatakan kliennya telah siap menghadapi putusan. "Siap tidak siap harus siap. Apapun keputusan hakim, kami akan pikirkan dulu untung ruginya," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/12).
Sementara, Ayah Ade Sara, Suroto yang ditemui sebelum mengikuti jalannya sidang, mengharapkan majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, dia meyakini kedua pasangan tersebut melakukan pembunuhan berencana pada anaknya.
"Harapannya majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.
Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Sedih Wanita Mudik untuk Jenguk Ayah yang Sakit Malah Kebanjiran, Sang Ayah Justru Minta Putrinya Kembali ke Perantauan
Tak peduli dengan kondisinya yang sakit, ayah wanita ini tetap tinggal di rumah yang dilanda banjir dan meminta putrinya untuk kembali ke perantauan.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit
Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaMomen Iptu Hafiz Akbar Manja ke Ayah, Jenderal Eks Kasau 'Pasrah' Digelendoti Sang Putra
Hafiz kedapatan tengah bermanja-manja dengan sang ayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaTerpisah 25 Tahun, Wanita Ini Menangis Haru saat Pertama Kali Bertemu Sang Ayah
Ayahnya langsung mengenali sang putri walaupun tak pernah bertemu selama 25 tahun.
Baca SelengkapnyaJarang Tersorot, ini Potret Afifah Putri Hetty Koes Endang yang sedang Hamil Anak Kedua
Afifah diketahui sama-sama berkarier di dunia tarik suara seperti sang ibunda, Hetty Koes Endang.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPerjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan
Ia hidup sendirian karena ayahnya meninggal dan ibunya meninggalkannya sejak kecil.
Baca Selengkapnya