AY meregang nyawa karena dianiaya oleh ibu asuhnya di Situbondo
Merdeka.com - Seorang ibu asuh di Situbondo, Jawa Timur, Heni Wildania, menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan anak asuhnya, AY (8), tewas. menurut penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Heni diduga menyiksa korban dengan berbagai cara.
Sebelumnya, polisi membongkar makam AY setelah dua hari dikebumikan. Sebab, kematian bocah itu dicurigai tidak wajar. Alhasil polisi melakukan autopsi buat mengetahui penyebab kematian AY.
"Setelah kami melakukan pembongkaran makam dan dilakukan autopsi terhadap jenazah AY pada Sabtu (18/6) siang, kami langsung menjemput tersangka pada sore hari di rumahnya di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Seusai menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, akhirnya ibu asuh AY kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, di Situbondo, Minggu (19/6).
Gede mengatakan, dari hasil autopsi jenazah korban terdapat sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul. Di antaranya di dahi, kepala bagian belakang, pipi, mulut, lengan, dan patah tulang pada kaki kiri korban.
Selama pemeriksaan berlangsung, kata Gede, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menganiaya anak asuhnya menggunakan benda tumpul. Seperti kemoceng dan juga menggunakan tangan, hingga menyebabkan luka lebam pada korban.
"Tersangka mengaku memukul korban menggunakan gagang kemucing, kadang menggunakan sisir dan juga menggunakan tangan. Untuk sementara, itu pengakuan ibu asuh Ainul Yaqin kepada kami," ujar Gede.
Menurut Gede, selain memeriksa tersangka, sebelumnya penyidik pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo juga memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya.
"Kami juga memeriksa saksi dari pelapor Yuliati Ningsih, ibu asuh pertama korban, Amir bapak asuh korban, serta orang tua Amir yang mengetahui pasti saat memandikan jenazah AY sebelum dimakamkan," ucap Gede.
Gede melanjutkan, Heni Wildania dijerat dengan Pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3,2,1 Undang0Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'
Lantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Ini Penyebab Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Koja
Polisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaGeram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong 2 April
Tisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca SelengkapnyaAnak di Pinrang Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Majikan
H mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.
Baca SelengkapnyaAyahnya Berpangkat Rendah di TNI, Empat Anak ini Justru Raih Jabatan Tertinggi Hingga Bintang 4 di Pundak
Sang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.
Baca SelengkapnyaSatu Keluarga dari Ayah, ibu sampai Anak-anaknya Jadi Polisi, Rumah Serasa Polda
Kedua orangtua menjadi polisi, rupanya hal tersebut membuat sang buah hati turut meniru.
Baca Selengkapnya