Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja tentang Kehutanan Dinilai Menguntungkan Petani

Aturan Turunan UU Cipta Kerja tentang Kehutanan Dinilai Menguntungkan Petani Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) menilai, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menguntungkan kalangan petani.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung menuturkan, sejumlah usulan diberikan pihaknya saat proses perumusan aturan, di antaranya agar frasa perkebunan diakomodir dan usulan perorangan terkait kepemilikan lahan 5 hektare dan sudah dikuasai minimal 5 tahun. Kedua usulan inikemudian diterima pemerintah.

"Tadinya yang 5 hektare itu untuk tiap kepala keluarga, tapi kemudian disetujui menjadi milik perorangan, Alhmadulillah tidak dikenai sanksi denda pula," kata Gulat saat menggelar konfrensi pers virtual, Senin (1/3).

Untuk lahan petani yang tidak bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan dan luasnya di atas 5 hektare hingga 25 hektare, juga diakomodir.

Dalam PP 23 tahun 2021 juga telah diberikan ruang bagi badan usaha dan masyarakat dengan menyetujui usulan Apkasindo, bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bisa menjadi perizinan berusaha bagi petani, layaknya Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi korporasi.

Hanya saja, biar PP yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berjalan lancar dan benar-benar seirima dengan roh mempermudah yang diusung oleh UU Cipta Kerja, Apkasindo berharap kepada menteri terkait saat membikin aturan teknis, sederet hal ini bisa menjadi perhatian penting;

"Pertama tidak tepat mencantumkan syarat penguasaan minimal 20 tahun pada kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), baru bisa dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan," kata anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP Apkasindo, Samuel Hutasoit.

Syarat penguasaan 20 tahun itu kata Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia ini baru relevan dipakai kalau tidak ditemukan bukti penguasaan tanah. Misalnya Girik, Letter C, Sertipikat Hak Atas Tanah, verklaring dan yang lainnya.

"Usul kami kepada menteri terkait agar dibuatkan ketentuan, kalau penguasaan tanah bisa dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah, syarat 20 tahun tadi dikesampingkan. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ujarnya.

Lantas terkait izin usaha perkebunan dikeluarkan saat dimulainya kegiatan usaha perkebunan, menurut Apkasindo ini juga tidak pas dibebankan kepada petani.

"Apkasindo minta dibuat pengecualian di dalam Peraturan Menteri LHK bagi para petani sawit, sebab ketentuan pembuatan STDB baru terbit pada tahun 2013, dan aturan mainnya baru muncul 2018, sementara sawit rakyat sudah ditanam jauh sebelum regulasi itu terbit," terang Samuel.

Apkasindo mendorong peraturan menteri yang akan diterbitkan mengakomodir STDB sebagai salah satu perizinan berusaha, sepanjang STDB itu diterbitkan untuk menjelaskan keberadaan kebun sawit yang sudah eksisting.

"Dengan begitu para petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UUCK tetap dapat memperoleh STDB dan dinyatakan sebagai pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha," katanya.

Hal penting laginya kata Samuel, petani sawit yang berkebun di areal yang diklaim kawasan hutan, tidak mengambil hasil hutan, tapi hanya mengambil manfaat dari pohon sawit.

Jadi kurang tepat kalau kemudian petani diminta membayar Provisi Sumber Daya Alam (PSDH)-Dana Reboisasi (DR). Soalnya PSDH-DR ini adalah pungutan hasil usaha dari hasil hutan negara.

"Sementara petani tidak pernah memanfaatkan kayu baik untuk dijual atau tujuan penghasilan lainnya," tegas Samuel.

Dari deretan koreksi dan permintaan Apkasindo tadi kata Samuel, organisasi petani sawit terbesar di dunia ini mendorong agar Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi terkait.

Misalnya Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang kebun sawit.

"Peraturan itu khususnya terkait percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi untuk pemulihan ekonomi di masa pandemic Covid 19. Terus petani boleh mengurus Sertifikasi Indonesian Sustanaible Palm Oil (ISPO) sebagai syarat wajib dalam Peraturan Presiden No. 44/2020," rinci Samuel.

Khusus regulasi yang mengatur Perhutanan Sosial, agar diberikan akses legal bagi petani untuk berkebun sawit, mengikuti program PSR dan ISPO. Kegiatan itu tidak bisa dikriminalisasi dengan alibi berkebun di dalam kawasan hutan.

"Soal formulasi penghitungan denda administrasi bagi yang tidak punya perizinan di bidang kehutanan, Apkasindo mengusulkan agar dalam peraturan teknis diatur bahwa keuntungan bersih petani dihitung berdasarkan kondisi petani, bukan berdasarkan rumus atau literatur," katanya.

Alasan itu muncul lantaran kondisi budidaya sawit dan sarana jalan (infrastruktur) petani masih jauh dari yang ideal.

"Musti hati-hati menentukan besaran pendapatan petani. Khusus kepada petani sawit, Apkasindo mengusulkan sebaiknya ditetapkan denda Rp1 juta perhektar tanpa faktor pengali lainnya. Kalau rumus yang sudah ada dalam lampairan PP 24 2021 itu dipaksakan, kami pastikan hanya sekitar 10% petani yang sanggup membayar denda itu," ujarnya.

Apkasindo kata Samuel sangat berharap Jokowi, Komisi IV DPR dan kementerian terkait mempertimbangkan catatan yang dibikin Apkasindo ini.

Kalau pasal-pasal yang memberatkan petani tetap dipaksakan kata Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino, dipastikan akan mengganggu capaian PSR sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Sebab petani yang terjebak dalam kawasan hutan tidak akan bisa punya sertifikat ISPO seperti yang tertuang dalam Inpres RAN Kelapa Sawit itu. Program Kemandirian Energi Nasional (bio energi melalui EBT) juga akan terganggu.

"Pengangguran baru akan muncul lantaran aktivitas perkebunan sawit rakyat mati, urbanisasi penduduk dari desa-desa ke perkotaan akan terjadi lantaran petani berusaha mencari pekerjaan demi bertahan hidup. Terakhir, kegaduhan akan muncul oleh kondisi ekonomi dan sosial yang terganggu. Ini bukan dugaan, tapi akan menjadi fakta," ujar auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya