Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Polri Jelaskan Dasar Hukum di Perkap 09/2012

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Polri Jelaskan Dasar Hukum di Perkap 09/2012 Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya berlaku 5 tahunan. Gugatan ini diajukan oleh seseorang berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kan haknya orang, kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5).

Menurutnya, kebijakan itu dibuat dengan adanya aturannya atau Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 yang menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun.

"Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Kamu baca dong Perkap 09 tahun 2012. Masa berlaku SIM itu 5 tahun. Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa, dia saja enggak baca kali ya," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan dibuatnya masa aktif SIM yang hanya lima tahun sekali itu dengan adanya berbagai persyaratan. Seperti harus mempunyai surat keterangan dokter serta surat keterangan dari psikolog.

Hal itu dikarenakan seorang pengendara atau pengemudi harus dalam keadaan sehat ketika sedang membawa kendaraan. Menurutnya, tingkat berbahaya saat berkendara sangat tinggi ketika berada di jalan.

"Contoh, enggak lulus, enggak dapet surat kesehatan. Apa? kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah kuning hijau itu hitam putih semua," jelasnya.

"Terus kemudian kenapa harus ada kesehatan? misalnya dia minta bikin SIM tetapi dia enggak punya tangan. Cuma kaki tok, boleh enggak bikin SIM? terus gimana pegang setirnya. Ini saya kasih ilustrasi kenapa persyaratannya harus punya kesehatan," sambungnya.

Kemudian, surat keterangan dari psikolog diperlukan untuk melihat kejiwaan seseorang yang kerap berubah-ubah dalam kesehariannya.

"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan. Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi. Kenapa harus 5 lima tahun sekali," ungkapnya.

"Kamu saya takutnya nanti umurmu sudah 120 tahun, karena kamu masih hidup SIM-mu masih hidup juga bawa mobil deh, jalannya ngefly-ngefly nih. Iya dong, logika dong. Saya kan punya SIM pak polisi 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup itu lah," pungkasnya.

Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Penggugatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Pengguggatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Arifin mengaku, setiap lima tahun sekali, dia harus memperpanjang SIM. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dikutip dalam situs resmi MK, Jumat (12/5).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ternyata Selama Ini Jepang Punya 72 Musim Tiap Tahunnya

Ternyata Selama Ini Jepang Punya 72 Musim Tiap Tahunnya

Jepang ternyata memiliki 72 musim setiap tahunnya. Yuk, simak ada musim apa saja!

Baca Selengkapnya