Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya

Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mengalami sejumlah perubahan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menyatakan, dalam aturan PPDB 2021 yang termuat di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, minimal penerimaan jalur zonasi bagi anak SD jadi 70 persen.

Sebabnya mengacu pada data-data di tahun lalu, pemenuhan zonasi di SD selalu di atas 70 persen.

"Yang kedua adalah anak umur SD maksimal sekarang 7 tahun. Nah minimalnya itu 5 tahun 6 bulan, tapi dengan syarat adanya surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa anak ini memiliki kemampuan yang cukup baik dan juga secara emosi dia juga sudah siap," kata Chatarina dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (23/6/2021).

Aturan ini demi mencegah anak-anak mengalami trauma jika masuk sekolah terlalu muda lantaran banyak aturan. Ia menekankan bahwa aturan ini bakal memprioritaskan anak-anak usia 7 tahun untuk masuk SD.

"Apalagi kalau dia harus berhadapan dengan anak yang lebih tua dari dia ya, keberaniannya belum muncul. Nah ini yang kita jaga, oleh karena itu kami selalu mengatakan prioritaskan yang tujuh tahun sesuai UU," tekannya.

Tak Boleh Gunakan Surat Domisili

Chatarina juga menjelaskan bahwa dalam aturan soal PPDB di tahun ini, orang tua sudah tidak bisa menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK untuk menentukan zonasi sekolah. Ia mengungkap bahwa selama ini kerap terjadi dugaan jual beli surat domisili agar orang tua bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

"Kecuali jika daerah tersebut mendapatkan bencana alam atau musibah karena KK-nya sudah rusak atau hanyut ya. Kaya kemarin banjir di NTT, NTB ya," paparnya.

Chatarina menerangkan, pada aturan baru ini juga memasukkan penyandang distabilitas untuk bisa masuk sekolah lewat jalur afirmasi. Dalam aturan terdahulu hanya ada anak dari keluarga tidak mampu.

Untuk jalur prestasi, aturan saat ini kata Chatarina mewajibkan sekolah untuk menyerahkan rapor beserta lampiran dari nilai rapor seluruh anak-anak yang lolos.

"Jadi supaya jangan ada rapor-rapor yang titip ya. Itu yang kita hindari," katanya.

Jika ada sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua, kata Chatarina pada aturan PPDB 2021 bisa digunakan bagi anak guru.

"Khususnya SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun. Artinya yang SPP-nya masih mungut. Karena kan anak guru kalau anaknya sekolah di mana dia mengajar mendapatkan keringanan biaya," ujarnya.

Dalam aturan terbaru, lanjut Chatarina, mewajibkan SMK memprioritaskan anak-anak yang tidak mampu minimal 15 persen. SMK juga dapat memprioritaskan anak-anak yang dekat dengan sekolah tersebut.

"Maksimal 10 persen. Itu kebijakan yang baru di 2021 ini," katanya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya