Aturan Polri untuk Massa Aksi 22 Mei
Merdeka.com - Polri mengimbau massa aksi 22 Mei dapat memahami adanya batas toleransi kegiatan unjuk rasa. Dalam kondisi bulan Ramadan, salat tarawih menjadi patokan.
"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat, bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak mengganggu," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Massa aksi harus ingat sejumlah poin seperti terkait hak dan kebebasan masyarakat lain, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mesti menaati perundang-undangan yang berlaku.
"Keempat, juga harus taat pada norma moral yang berlaku di masyarakat. Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelas dia.
Jika aturan tersebut tidak diperdulikan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 bahwa aparat Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut. Artinya, tidak ada agenda menginap di lokasi.
"Ya enggak boleh. Ditegaskan tidak boleh (menginap). Silakan kembali, kalau mau menjalankan ibadah lanjutan, silakan gunakan masjid dan sarana ibadah yang tersedia. Maksimalnya, selesai salat tarawih semua harus kembali. Itu toleransi yang diberikan aparat," Dedi menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaBegini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri memprediksi puncak arus mudik pada lebaran tahun 2024 ini akan terjadi pada 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaEnteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.
Baca Selengkapnya