Merdeka.com - Pemerintah resmi menerapkan konsep travel bubble untuk aktivitas wisata di Batam dan Bintan dengan Singapura. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble adalah pelaku perjalanan WNI maupun WNA yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.
Travel bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Bagi PPLN yang ingin mengunjungi Batam dan Bintan harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19, menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, hingga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD bagi WNA.
SE ini ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 21 Januari 2022. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Berikut aturan lengkap bagi PPLN yang akan mengunjungi Bintan dan Batam:
1. PPLN mekanisme travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:
a. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan
b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
2. Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia; c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;
d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;
g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;
h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
2) Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan
3) Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.
i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI;
2) Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
3) Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.
3. Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble;
b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan;
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
d. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.
4. Petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble Batam dan Bintan wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung;c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (shift) kerjanya; d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan travel
bubble;
e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR;
f. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerjanya;
g. Diperkenankan untuk pulang atau keluar dari kawasan travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
h. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.
5. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukan PPLN mekanisme travel bubble, petugas, maupun karyawan yang positif Covid-19 selama kegiatan wisata di kawasan travel bubble Batam dan Bintan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble;
b. Bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi petugas maupun karyawan hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah;
d. Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan
e. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif Covid-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Advertisement
6. Seluruh pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan travel bubble sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi_selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
7. Seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan ketika kembali ke Singapura.
8. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV; c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.
d. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
f. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;
g. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme travel bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble;
h. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;
i. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
j. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
k. Memiliki ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).
9. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kawasan travel bubble Batam dan Bintan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. KKP Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA PPLN mekanisme travel bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 11 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. [fik]
Baca juga:
Syarat Kemenhub dalam Pembukaan Travel Bubble di Batam dan Bintan dengan Singapura
Terapkan Travel Bubble, Catat Syarat Perjalanan Indonesia-Singapura
Kasus Parkir Bus di Yogyakarta Rp350 Ribu, Pelaku Didenda Rp2 Juta
Sandiaga Uno soal Tarif Parkir Mahal di Tempat Wisata: Akan Kami Tindak Tegas
Erick Thohir Gerakkan BUMN untuk Berdayakan Wisata Lokal
Cekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 20 Menit yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 34 Menit yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 51 Menit yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 1 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 1 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 1 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 2 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 2 Jam yang laluAkun YouTube BNPB Kembali Diretas
Sekitar 2 Jam yang laluBertemu Petinggi PBB, Puan Bahas Isu Global hingga Perlindungan Perempuan
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Korupsi Dana Perumahan TNI, Jaksa Sita Aset Purnawirawan di Boyolali
Sekitar 3 Jam yang laluArsip Negara Seberat 10 Ton di Aceh Dicuri, Tiga Pelaku Diringkus
Sekitar 3 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 40 Menit yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 17 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 5 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 7 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 10 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 7 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 8 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 11 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami