Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKP

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022. Aturan terkait batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.
Namun, sebelum aturan soal JHT cair di usia 56 tahun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi melayani pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 1 Februari 2022 lalu.
Payung hukum JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021. Program tersebut diklaim sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK, terlebih saat Pandemi tidak sedikit perusahaan kolaps.
Syarat Klaim Manfaat JKP
-Pekerja atau buruh terkena PHK atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-Peserta bayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Atau setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK-Peserta yang terkena PHK bersedia bekerja kembali sebagai pekerja penerima upah atau wirausaha-Khusus untuk pekerja PKWT, manfaat JKP diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
Cara Daftar JKP
Pekerja atau buruh yang ikut program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta JKP. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja dan sertifikat ke pengusaha.
Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
"Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam satu kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan," demikian bunyi cara daftar JKP seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (12/2).
Besaran Iuran JKP
Iuran program JKP wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja/buruh. Iuran sebesar 0,46 persen ini bersumber dari:
- Iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah bulanan pekerja/buruh.
- Sumber pendanaan JKP sebesar 0,24 persen dari rekomposisi (subsidi silang) dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi 0,14 persen dan iuran JKM 0,10 persen dari upah sebulan.
- Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.
Cara Bayar Iuran
Pembayaran dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan. Pembayaran dilakukan sesuai bulan pelunasan iuran.
Bila proses rekomposisi iuran mengalami keterlambatan, maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.
Manfaat yang Diterima Peserta JKP
- Uang tunai paling banyak selama 6 bulan yang akan diberikan tiap bulannya. Dengan rincian, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah.
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.
- Peserta akan mendapatkan informasi lowongan kerja serta bimbingan konseling karir.
- Peserta akan mendapatkan pelatihan kerja secara online maupun offline. Pelatihan akan diberikan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta maupun perusahaan yang sudah terverifikasi.
Lama Pencairan JKP
Hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama 3 (tiga) bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.
Manfaat JKP akan Ditolak jika ..
Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika perusahaan menunggak pembayaran iuran JKP pekerjanya lebih dari tiga, maka Perusahaan WAJIB membayarkan terlebih dahulu manfaat uang tunai ke pekerja.
Ketika kewajiban sudah dibayar semua, baru pengusaha bisa meminta penggantian manfaat ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan paling lama tiga bulan setelah pengusaha melunasi hak pekerja/buruh.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Puan Maharani Bongkar Isi Pertemuan dengan Luhut
Tanpa ragu Puan Maharani mengungkapkan isi pertemuan dengan Luhut. Apa isi pertemuan itu?
Baca Selengkapnya


VIDEO: Jalur Kilat Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin Waspadai Ubah Peta Politik
Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, mengucapkan selamat, atas bergabungnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI
Baca Selengkapnya


VIDEO: Momen Sakral Prabowo Anugerahi Habib Luthfi Penghargaan Dharma Pertahanan Utama
Prabowo Subianto menganugerahkan penghargaan Dharma Pertahanan Utama kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya
Baca Selengkapnya


Momen Menhan Prabowo Dicegat Ajudan Ganteng, Ditegur soal Kerapian Rambut Langsung Lakukan Ini
Sang ajudan mencegat Prabowo hingga membuatnya berhenti saat berjalan. Sontak, sang menteri langsung bereaksi.
Baca Selengkapnya


40 Kata-kata Casis, Cocok sebagai Cambuk Semangat Gapai Cita-cita
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 kata-kata casis yang bikin semangat dalam menggapai cita-cita.
Baca Selengkapnya

Resep Pizza Kentang Berbagai Topping, Camilan Praktis Menggugah Selera
Pizza kentang memiliki tekstur lembut dan cita rasa lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Membuat Gandasturi, Camilan Tradisional dari Kacang Hijau yang Unik dan Lezat
Sajikan gandasturi untuk kudapan santai di berbagai acara.
Baca Selengkapnya

Cara Mengeluarkan Angin dalam Perut Cepat dan Efektif, Atasi Begah Segera
Akhiri rasa ketidaknyamanan di perut Anda akibat angin yang menumpuk dengan cara berikut ini.
Baca Selengkapnya

Sidik Jari Berusia 5.000 Tahun Ditemukan pada Tembikar Kuno, Pemiliknya Bukan Sosok Sembarangan
Sidik jari itu ditemukan di sebuah bejana tanah liat kuno di Orkney, Skotlandia.
Baca Selengkapnya

E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar
E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca Selengkapnya

Kisah Tragis Bayi Berusia Enam Bulan Hampir Tewas Digerogoti Tikus, Ini Penyebabnya
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengerikan berlumuran darah.
Baca Selengkapnya

Keutamaan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Umat Muslim Wajib Tahu
Tradisi merayakan Maulid Nabi Muhammad merupakan bidah yang baik atau disunahkan.
Baca Selengkapnya