Aturan Dokumentasi Sidang Wajib Izin Hakim, MA Klaim Tak Batasi Kerja Jurnalis
Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, membenarkan penerbitan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Pengadilan. Diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tersebut, salah satunya ada pasal yang mengatur tata tertib bagi para pengunjung sidang yang tidak boleh lagi sembarangan mengambil dokumentasi sidang.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," tulis bunyi Pasal 4 ayat (6), seperti dilihat Liputan6.com, Jumat (18/12).
Andi membantah, bila aturan tersebut akan membatasi transparansi. Khususnya terhadap kerja para jurnalis. Menurut dia, sasaran dan latarbelakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 untuk menciptakan suasana sidang yang lebih tertib dan lancar.
"Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa," jelas Andi saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan daring.
Andi menjelaskan, hal melatarbelakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman.
"Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," pandang Andi.
Andi menegaskan, pers masih sangat terbuka peluang untuk meliput jalannya persidangan terbuka di pengadilan. Dengan catatan izin terkait sudah diberikan hakim sebelum palu diketuk untuk dimulai.
"Aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk para jurnalis tentunya (dengan PEMA 5 2020) merasa aman berada di lingkungan pengadilan," dia menandasi.
Sebagai informasi, PERMA Nomor 5 Tahun 2020. ditetapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 27 November 2020. Perma ini diundangkan pada 4 Desember 2020.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Menang Pilpres 2024
Mahfud mengatakan batas usia pelamar kerja bisa diubah lewat revisi undang-undang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya