Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan dan Prosedur Kebiri Kimia buat Pelaku Cabul

Aturan dan Prosedur Kebiri Kimia buat Pelaku Cabul ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati dituntut hukuman mati, serta hukuman kebiri kimia. Tuntutan Jaksa itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai persidangan.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.

Aturan Kebiri Kimia

Aturan mengenai kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Definisi

Pasal 1 menjelaskan definisi tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Prosedur

Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.

Dalam pasal 4 diatur pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

Diatur dalam pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tahapan Penindakan

Pasal 6 menyebutkan, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan; penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tahapan penilaian klinis, tercantum dalam pasal 7, dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikatri. Penilaian klinis itu meliput; wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang.

Tahapan kedua kesimpulan memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini diatur dalam pasal 8.

Kemudian, pasal 9 mengatur pelaksanaan kebiri kimia. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku layak mendapatkan hukuman ini.

Pelaksana & Lokasi

Dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Setelah menerima kesimpulan pelaku layak menerima hukuman kebiri, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan tindakan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia ini dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri jaksa, perwakilan kementerian bidang hukum, perwakilan bidang sosial, dan perwakilan bidang kesehatan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Serta jaksa memberitahukan korban atau keluarga korban bahwa telah dilaksanakan tindakan kebiri kimia.

Dapat Ditunda

Pada pasal 10 juga diatur jika hasil kesimpulan menyatakan tidak layak melakukan tindakan kebiri kimia maka ditunda paling lama enam tahun. Kemudian dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layaknya kembali. Jika masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Pasal 11 mengatur jika pelaku melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka pelaksanaannya ditunda. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian menangani pelaku yang melarikan diri. Dalam hal pelaku tertangkap atau menyerahkan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian urusan bidang hukum, kementerian urusan bidang sosial, dan kementerian urusan bidang kesehatan untuk dilaksanakan kebiri kimia.

Pasa 12 mengatur, pelaku persetubuhan meninggal dunia, maka jaksa memberitahukan secara tulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami, 15 Bahan Ini Ampuh Hilangkan Jerawat dalam Semalam

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami, 15 Bahan Ini Ampuh Hilangkan Jerawat dalam Semalam

Jerawat bukan hanya masalah kulit, tetapi juga masalah percaya diri. Ternyata, ada banyak cara alami untuk mengatasi bekas jerawat dengan bahan alami.

Baca Selengkapnya
Awas, 5 Kebiasaan Ini Bikin Kulit Kepala Gatal Karena Ketombe

Awas, 5 Kebiasaan Ini Bikin Kulit Kepala Gatal Karena Ketombe

Banyak orang mungkin pernah mengalami momen di mana kulit kepala terasa gatal tanpa aba-aba.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pertahankan Kesegaran Makanan Tanpa Bahan Kimia, 7 Bahan Dapur Ini Sebagai Pengawet Alami

Pertahankan Kesegaran Makanan Tanpa Bahan Kimia, 7 Bahan Dapur Ini Sebagai Pengawet Alami

Untuk membuat makanan tetap tahan lama, kita tidak selalu harus bergantung pada bahan kimia. Sejumlah bahan alami di dapur dapat menjadi pengawet yang efektif.

Baca Selengkapnya
Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Cara Mengencangkan Kulit Secara Alami, Hanya Campurkan 3 Bahan Rahasia Ini

Cara Mengencangkan Kulit Secara Alami, Hanya Campurkan 3 Bahan Rahasia Ini

Salah satu permasalahan kulit yang umum terjadi ketika seseorang semakin menua adalah kulit kendur. uk, simak cara mengencangkan kulit secara alami!

Baca Selengkapnya
Kulit Kering Bisa Disebabkan 10 Hal Ini, Berikut Cara Atasi dan Mencegahnya!

Kulit Kering Bisa Disebabkan 10 Hal Ini, Berikut Cara Atasi dan Mencegahnya!

Kulit kering kerap dialami oleh sebagian orang dan terkadang membuat estetika semakin berkurang.

Baca Selengkapnya