Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Kemenag: Menatap hingga Bersiul Bentuk Kekerasan Seksual di Pendidikan

Aturan Baru Kemenag: Menatap hingga Bersiul Bentuk Kekerasan Seksual di Pendidikan Aksi menolak kekerasan seksual. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA Nomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, PMA ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," kata Anna seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/10).

Anna lalu merinci, sejumlah bentuk bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut. Mengutip isi dari PMA itu, hal-hal dimaksud kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Kategori Pelecehan Seksual

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," rinci Anna.

Sebagai informasi, secara keseluruhan PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Totalnya berisi 20 pasal.

Selain itu, sambung Anna, PMA ini juga mengatur satuan Pendidikan antara lain untuk harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Panduan di Lembaga Pendidikan

Anna mendorong, satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik untuk membahas isi dari PMA ini. Sebab, PMA juga mengatur seputar sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," dia menutup.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya

Baca Selengkapnya