Atur Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia via Kalbar, 2 Orang Ditahan
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan keberangkatan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal menuju ke Malaysia pada Minggu (21/5). Dua orang ditangkap dan dijadikan tersangka terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.
"Benar, telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya, yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal," ungkap Petit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI diketahui bahwa dari 17 CPMI tersebut terdapat dua orang yang sudah memiliki paspor (dikeluarkan KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku, sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sementara 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan dua orang tidak memiliki paspor.
Petit menegaskan selain 2 orang yang telah dibebaskan dan 14 orang yang diserahkan ke BP2MI, dua orang dijadikan sebagai tersangka, yakni (AP) beserta pemilik rumah (P).
"Tersangka AP selain sebagai CPMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," tegas Petit.
Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI itu juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.
Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik tersangka AP dan kartu identitas dari kedua tersangka.
"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tukasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaAkibat serangan KKB itu, anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL gugur.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca Selengkapnya