Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Kedokteran: Kami Kecewa Menkes Berikan Usulan Nama Tak Sesuai UU

Asosiasi Kedokteran: Kami Kecewa Menkes Berikan Usulan Nama Tak Sesuai UU Menkes Terawan dampingi Menteri PMK Muhadjir Effendy kunjungi RSHS Bandung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan wewenang dalam pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Anggapan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ugan menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 disebutkan pejabat negara dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan yang diambil bertentangan dengan Undang-undang.

"Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam dan keberatan atas tindakan Menkes yang memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ugan dalam konferensi pers, Senin (24/8).

Ugan juga menyinggung Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dia menyebut, pasal itu melarang pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.

Selain menyalahgunakan wewenang, Terawan juga dianggap memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta kepada Presiden Joko Widodo. Akibatnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden No. 55/M/2020.

Informasi tak sesuai fakta yang dimaksud yakni, Terawan menyebut organisasi dan asosiasi profesi kedokteran tidak mengusulkan nama calon anggota KKI yang memenuhi syarat. Padahal, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengusulkan nama calon anggota KKI sejak 2019 lalu melalui proses seleksi yang panjang dan cermat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ugan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

"Pemerintah hanya memiliki peran administratif yaitu menampung usulan dari organisasi profesi dan kelompok masyarakat yang syarat-syarat pelayanannya sudah dijelaskan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran itu," jelasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya