Asosiasi Kedokteran: Kami Kecewa Menkes Berikan Usulan Nama Tak Sesuai UU
Merdeka.com - Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan wewenang dalam pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Anggapan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ugan menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 disebutkan pejabat negara dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan yang diambil bertentangan dengan Undang-undang.
"Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam dan keberatan atas tindakan Menkes yang memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ugan dalam konferensi pers, Senin (24/8).
Ugan juga menyinggung Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Dia menyebut, pasal itu melarang pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.
Selain menyalahgunakan wewenang, Terawan juga dianggap memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta kepada Presiden Joko Widodo. Akibatnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden No. 55/M/2020.
Informasi tak sesuai fakta yang dimaksud yakni, Terawan menyebut organisasi dan asosiasi profesi kedokteran tidak mengusulkan nama calon anggota KKI yang memenuhi syarat. Padahal, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengusulkan nama calon anggota KKI sejak 2019 lalu melalui proses seleksi yang panjang dan cermat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ugan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.
"Pemerintah hanya memiliki peran administratif yaitu menampung usulan dari organisasi profesi dan kelompok masyarakat yang syarat-syarat pelayanannya sudah dijelaskan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran itu," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaMomen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca Selengkapnya