Merdeka.com - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung terus memburu aset para tersangka maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsiTabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksama Muda TNI Anwar Saadi mengatakan sekitar 180 aset terdiri atas tanah dan bangunan disita Tim Penyidik Koneksitas.
"Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta," kata Anwar, Selasa (24/1)
Ia menjelaskan penyitaan dilakukan Tim Koneksitas yang terdiri atas Jaksa, Oditur, dan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebelumnya, kata dia, Tim Koneksitas telah menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/1).
"Tanah bangunan itu bersertifikat atas nama KGS MMS (tersangka)," kata Anwar.
Ia menyebut aset yang disita dan diamankan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, sudah diamankan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.
Anwar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).
"Pasal tersebut menjelaskan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.
"Tujuan dari penyitaan untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Anwar menambahkan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lain. Kejaksaan akan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer), satuan TNI AD wilayah setempat, dan pejabat pemerintah daerah terkait.
Ia mengapresiasi pengamanan aset yang berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh pemangku kepentingan terkait di antaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur, dan Penyidik Puspomad.
Dalam perkara korupsi TWP AD Periode 2012-2014, penyidik koneksitas menetapkan dua tersangka, yaknj Kolonel CZi Purn. CW AHT dan tersangka KGS MMS, sedangkan dua orang lainnya sudah berstatus terdakwa, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada Selasa (31/1). [ded]
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Mukti Ali Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Periksa Kepala TU hingga Biro Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Sidang Korupsi Tsunami Cup di Aceh, Adik Eks Gubernur Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjar
Sidang Suap Auditor BPK, KPK Cecar Pengusaha soal Aliran Uang ke Ketua DPRD Sulsel
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Petinggi Amarta Karya dan Dirut Trikenca Sakti Utama
KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Ratusan Bangunan dan Tanah Terkait Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Disita!
Advertisement
Kata PDIP soal Jokowi Reshuffle Kabinet Rabu Pon Mendatang
Sekitar 47 Menit yang laluOmbak Bono Pelalawan, Mengerikan Tapi Dirindukan Wisatawan
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Kapolda Fadil Mejeng Bareng Kawasaki Ninja Buka Street Race Seri ke-6
Sekitar 1 Jam yang laluUpaya Tekan Pengangguran, Gubernur Ganjar Jaring Tenaga Kerja Lewat e-Makaryo
Sekitar 1 Jam yang laluBMKG: Waspada Gelombang Ekstrem hingga 9 Meter
Sekitar 2 Jam yang laluMegawati Titip Pesan buat Warga Bandung, Ini Isinya
Sekitar 2 Jam yang laluEnam Pendaki Tersesat di Gunung Lamongan Lumajang
Sekitar 3 Jam yang lalu5 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado
Sekitar 3 Jam yang laluKepala BNPB Terbang ke Manado Bahas Percepatan Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem
Sekitar 3 Jam yang laluSerangan Balik Bripka HK, Laporkan Istri Berselingkuh
Sekitar 3 Jam yang laluBulan Depan, Menteri Basuki Kerahkan 16.000 Pekerja Konstruksi Bangun IKN
Sekitar 4 Jam yang laluJejak Samanhudi, Dulu Pasangan Politik Kini Terlibat Perampokan Walkot Blitar Santoso
Sekitar 4 Jam yang laluSetahun tak Muncul, Abu Bakar Ba'asyir Ikut Orasi Demo di Bundaran Gladag
Sekitar 4 Jam yang laluSurya Paloh dan Jokowi Kangen-kangenan
Sekitar 5 Jam yang laluBantah Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Begini Pengakuan Lengkap Sopir Audi A8
Sekitar 17 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 1 Hari yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 1 Hari yang laluCaption Menggemaskan Irjen Krishna Murti soal Perjanjian dengan Bea Cukai
Sekitar 1 Hari yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 20 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 20 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluPertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Sekitar 21 Jam yang laluLengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sekitar 22 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 2 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Pemainnya Dipanggil TC Timnas Indonesia U-20, Persis Kian Bergelora Lahirkan Talenta Muda
Sekitar 33 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami