Aseanapol ke-35, Polri bakal bahas langkah hukum bagi WNA
Merdeka.com - Konferensi Polisi kawasan Asean atau Aseanapol ke-35 diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dimulai pada tanggal 3-7 Agustus 2015. Aseanapol dijadikan sebagai forum evaluasi kinerja Polri terutama pada penanganan kasus korupsi termasuk kerja sama kepolisian di beberapa bidang.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Budi Waseso mengatakan ada sejumlah aturan di negara tetangga seperti Singapura untuk melindungi setiap warga negara termasuk yang sedang tersangkut kasus hukum.
"Artinya kita mengevaluasi pekerjaan kepolisian. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerja sama dalam pengungkapan kejahatan. Kalau tidak, kejahatan itu akan putus," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga sebagai langkah aparat dalam menindaklanjuti warga negara asing yang menjadi buron di negara asalnya. "Kalau ditemukan warga negara asing di negaranya yang melakukan kejahatan ya harus dikerjasamakan, ya mungkin bisa disidangkan atau ditindaklanjuti," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, perlu adanya pencegahan sejak sekarang dari kepolisian di tiap tiap negara untuk meminimalisir kejahatan masuk ke negara lainnya. Dia kemudian menegaskan seperti contoh kasus narkoba.
"Ya semua menyangkut hambatan pengungkapan kasus jika hambatan itu berkaitan negara lain, itu kita prioritaskan, karena masing-masing negara juga harus ikut mencegah. Termasuk negara Tiongkok, karena masuknya narkoba kemarin kan dari sana kita harap mereka juga pencegahan, bukan lepas saja," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaWanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan
Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya