Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arteria Dahlan Ancam Komnas HAM: Berani Sentuh DPR Kita Bongkar Boroknya

Arteria Dahlan Ancam Komnas HAM: Berani Sentuh DPR Kita Bongkar Boroknya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mencecar Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat hari ini, Selasa (15/9). Menurutnya, komnas HAM sudah mengganggu kewenangan DPR dalan merancang undang-undang.

Komnas HAM memang sempat memberikan catatan untuk DPR terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Arteria bilang, Komnas HAM seperti provokator masyarakat.

"Komnas HAM harus menjelaskan dulu sikap genit komnas HAM, kita enggak boleh jadi genit pak, kalau genit genit bapak berhenti saja, apalagi ini sudah mengganggu kewenangan konstitusionalitas DPR RI," ujar Arteria saat RDP di ruang komisi III.

"Tugas kami ini membuat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menghasut apalagi jadi provakator, minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang ini, bapak ini siapa," sambungnya.

Arteria pun mempertanyakan prestasi dan apa yang dikerjakan Komnas HAM bagi Republik ini. Menurutnya, kerja komnas HAM lebih kepada membayar pegawai saja.

"Kalau mau kita bongkar bongkaran kita bongkar pak, bapak ini hanya mencari pekerjaan di Republik ini, anggaran bapak ini 90 persen buat belanja pegawai, kerjanya enggak ada," ucapnya.

Nilai Komnas HAM Tak Punya Prestasi

Politikus PDIP itu pun miris dengan anggaran Komnas HAM sebesar Rp100 miliar, tetapi yang disisihkan untuk pemajuan dan penegakan HAM hanya 25 persen. Akhirnya, pemajuan HAM tidak tercapai.

"Karena tidak ada patriot-patriot yang hadir di situ, semuanya cuma ingin populer, jadi jangan kritisi DPR pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan, sekali bapak nyentuh DPR, kita bongkar nih boroknya bapak seperti apa, yang betul-betul dagingnya pak," tandasnya.

Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi.

Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi pemberhentian pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada Pemerintah dan DPR RI pada Jumat 14 Agustus 2020, Besok.

"Setelah kami pertimbangkan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mencegah konflik sistem politik, hukum tata negara, tata laksana, dan pemerintahan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).

Ahmad menjelaskan alasan Komnas HAM meminta untuk pembahasan RUU tersebut dihentikan. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran bersama organisasi buruh, NGO, dan Baleg DPR. Hingga sampai pada kesimpulan untuk meminta Omnibus Law Ciptaker berhenti dibahas.

"Karena, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah

Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah

pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga

Baca Selengkapnya