Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis
Merdeka.com - Anggota Panja DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729. Menurutnya, KPK hanya minta dua pasal itu dianalisis.
"Bukan keberatan soal pasal itu. Tapi yang disampaikan KPK adalah bahwa ini kayaknya pasalnya harus dianalisis dengan pasal lain. Makanya KPK kita minta masukan soal 729 dan 723," ucap Arsul di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menuturkan, pasal itu dalam proses pembahasan. Karenanya pihaknya masih terbuka untuk menerima masukan.
"Kan namanya pembahasan, masih progres. Jadikan masih terbuka untuk sebuah pasal itu, katakanlah ada pendapat dari KPK. Kalau pendapat make sense bagus, dan bisa masuk akal, ya harus kita terima," jelas Arsul.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja RKUHP Enny Nurbaningsih, mengatakan, memang ini belum final. Sehingga tidak ada harga mati.
"Pertama ini kan belum final, masih dalam proses ya kan. Jadi tidak ada harga matinya, dalam proses. Ini semua kan usulan pemerintah, KPK juga di dalamnya," katanya.
Karena itu, masih kata dia, semuanya masih bisa diskusikan. Dengan catatan bisa duduk bersama.
"Ketika kemudian masih dianggap ada yang belum sreg, mari kita diskusikan. Asal mau kemudian rajin datang, duduk bareng, kita diskusi, enggak apa-apa. Kita kan enggak apa-apa. Kita kan enggak ada yang kaku sama sekali," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya