Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Gubernur Koster: Kado Istimewa

Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Gubernur Koster: Kado Istimewa Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Gubernur Koster: Kado Istimewa. ©2022 Merdeka.com/HO-Humas Pemprov Bali

Merdeka.com - Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Dia meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkannya.

Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali. "Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).

Dia juga menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Terus Promosi

Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi. Bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.

"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, yaitu kemahiran kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Ia menerangkan, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi. Terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu whiskey kadar 40 persen dari Irlandia, rum kadar 40.persen yang dibuat dari sari tebu yang disebut molase dari India Barat, dan gin kadar 40 persen yang dibuat dari buah juniver berasal dari Belanda, vodka kadar 35 persen berasal dari Rusia, tequila kadar 33 persen berasal dari Mexico, brandy kadar 35 persen, dibuat dari buah anggur dari Belanda, dan balinese arak atau barak dengan kadar alkohol 35 persen hingga 40 persen yang dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

"Penetapan arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali," ujarnya.

Gubernur Koster juga menegaskan, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, dan harus dipertahankan keasliannya.

"Masyarakat tidak boleh membuat arak (dari bahan) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," ungkapnya.

Diketahui, sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya tak benda Indonesia dari 32 provinsi. Sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, yakni:

1. Arak Bali (kemahiran kerajinan tradisional).2. Uyah Amed (kemahiran kerajinan tradisional).3. Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional).4. Lontar Bali (pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).5. Sate Lilit (kemahiran kerajinan tradisional).6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan).7. Berko (Seni Pertunjukan).8. Mejaran-jaranan (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan).9. Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional).

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali

Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali

Koster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
TKN Gelar Panggung Budaya Indonesia Maju, Bentuk Perhatian Prabowo-Gibran Terhadap Literasi

TKN Gelar Panggung Budaya Indonesia Maju, Bentuk Perhatian Prabowo-Gibran Terhadap Literasi

TKN menyatakan perhatian Prabowo-Gibran terhadap dunia pendidikan dan kebudayaan, termasuk literasi menjadi sebuah keniscayaan.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya