Apresiasi Nasabah, Pegadaian Kembali Gelar Badai Emas dengan Hadiah Lebih Menggelegar
Merdeka.com - PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Badai Emas yang hadir untuk masyarakat dengan konsep yang lebih besar dan akan menghadirkan berbagai hadiah bernilai MilIaran Rupiah. Program ini juga akan akan berlangsung lebih lama dimulai pada tanggal 15 Agustus hingga tanggal 8 Desember 2019, yang artinya Nasabah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjadi Pemenang.
Setelah kesuksesan pada penyelenggaraan Badai Emas Pegadaian Periode Pertama, Badai Emas Pegadaian hadir kembali dengan menawarkan berbagai hadiah menarik bagi Nasabahnya berupa Hadiah Langsung dan Hadiah Undian. Program ini merupakan wujud apresiasi Pegadaian terhadap loyalitas para Nasabah dalam menggunakan produk-produk Pegadaian sebagai solusi finansial mereka.
Pada Program Badai Emas Pegadaian Periode Kedua ini, Pegadaian telah mempersiapkan hadiah yang lebih beragam dan lebih besar dengan total hadiah yang ditawarkan mencapai 14 miliar Rupiah. Hadiah-hadiah ini dapat diperoleh dengan melakukan transaksi berbagai Produk-produk Pegadaian, yaitu Gadai Regular dan Gadai Syariah (Rahn), Pembiayaan Usaha Mikro, Pembiayaan Ibadah Haji (Arrum Haji), Pembiayaan kendaraan bermotor serta Transaksi produk-produk Emas Pegadaian, mulai dari Pembukaan Tabungan Emas, Top Up SaldoTabungan Emas, Gadai Tabungan Emas dan Pembiayaan emas batangan.
Hadiah langsung berupa Goldback, Voucher Llifestyle, serta Diskon Biaya Administrasi dan Diskon Top Up Tabungan Emas hingga Rp 500.000,- diberikan kepada Nasabah yang melakukan transaksi melalui Aplikasi Pegadaian Digital dengan memasukkan Kode Promo tertentu. Hadiah ini diperuntukkan kepada Nasabah yang melakukan transaksi produk Tabungan Emas baik berupa Pembukaan Tabungan maupun Top-Up Saldo Tabungan, Gadai Tabungan Emas, dan Pembiayaan Emas Batangan.
Selanjutnya, Hadiah Undian juga hadir dalam dua mekanisme yaitu Undian Mingguan dan Undian Akhir Periode (Grand Prize). Hadiah Undian ini diperuntukkan bagi Nasabah yang bertransaksi pada semua channel Pegadaian baik melalui Cabang, Agen, dan Aplikasi Pegadaian Digital untuk seluruh produk yang telah ditentukan. Hadiah Undian Mingguan akan diundi pada hari Kamis setiap minggunya, dengan jumlah pemenang sebanyak 370 Nasabah setiap minggunya dengan hadiah berupa Tabungan Emas senilai @1,495 gram untuk masing-masing Pemenang. Selanjutnya, Pada Undian Akhir Periode, Pegadaian telah mempersiapkan Grand Prize yaitu Dua Unit Mobil dan Satu Unit Rumah Impian senilai 1.25 Miliar Rupiah yang dapat dipilih sendiri lokasinya oleh Pemenang.
Dengan adanya program Badai Emas Pegadaian ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas Nasabah dan mendorong peningkatan jumlah Nasabah baru yang bertransaksi di Pegadaian.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaProyeksi 2024: Waspada Lonjakan Harga Pangan, Terutama Beras dan Cabai
Pemerintah diminta serius dalam menjaga pasokan beras di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPenampakan Banyak Air, Emas & Berlian di Perut Bumi Arab, Padahal di Permukaan Pasir & Gersang
Di bawah permukaan pasir, ada banyak air menggenang hingga emas dan berlian.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPanen Bergeser, Mendag Tak Bisa Pastikan Harga Beras Turun Dalam Waktu Dekat
Pemerintah terus berupaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga beras.
Baca Selengkapnya