Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dinilai mampu kurangi korupsi daerah
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai, keberadaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangatlah penting. Karena itu, perlu penguatan terhadap lembaga inspektorat.
Menurut dia, selama kurun empat tahun salah satu prioritas pembenahan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan adalah penguatan APIP.
"Inilah yang kami bahas, duduk bersama KPK dan BPK," kata Mendagri dalam Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan Tahun 2018 di Kota Bengkulu pada Selasa (9/10).
Menurut dia, inspektorat daerah bisa kuat bila aparat di dalamnya bisa independen. Bukan lagi menjadi bawahan sekretaris daerah (Sekda). Tentunya, pangkat mereka harus naik selevel Sekda.
Begitu juga dalam pertanggung jawaban kinerja. Idealnya, kata dia, inspektorat kabupaten/kota tanggung jawabnya ke gubernur. Sedangkan, tingkat provinsi kepada Mendagri.
"Kalau di bawah Sekda susah. Masa harus memeriksa temannya sendiri sesama SKPD," ujar Tjahjo.
Dengan begitu, inspektorat selaku aparat pengawas pemerintah tak lagi gamang, serta takut dievaluasi kepala daerah. Hasil pengawasan mereka pun menjadi lebih berkualitas.
"Untuk itu, aspek anggaran, agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai. Begitu juga SDM-nya," ungkap dia.
Sekarang ini, permasalahan korupsi di daerah, merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif.
Makanya, dibutuhkan peranan APIP yang berintegritas dan profesional. Lalu, lembaga ini juga dapat mendorong perangkat daerah lain membangun sistem pengendalian yang handal.
"APIP juga harus meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan nasihat kepada perangkat daerah lainnya," ujar Tjahjo.
Dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah memerintahkan untuk melakukan penguatan pencegahan pada tiga sektor area rawan korupsi.
"Yakni, sektor perizinan dan tata kelola niaga, lalu keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi," kata dia.
Di luar itu, kata Tjahjo, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, tak selalu menjadi jaminan daerah tersebut disebut berhasil. Tapi juga bagaimana pertumbuhan ekonominya serta upaya menekan angka kemiskinan.
"Lalu, mengurangi tingkat pengangguran, kemudian mampu menarik investor ke daerahnya," tambah dia.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya