Anies terancam dibebastugaskan jika abaikan laporan Ombudsman
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).
Dominikus menyebutkan sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.
Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang. Dalam laporan tersebut Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam penutupan Jalan Jati Baru Tanah Abang. Pemprov DKI diberikan waktu 30 hari untuk mengevaluasi dan maksimal 60 hari untuk segera merealisasikan laporan tersebut.
Penyerahan laporan dihadiri oleh pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri. Adapun pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.
Kesimpulan ini merupakan tindaklanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan. Terakhir Ombudsman DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya secara terbuka pada 20 Maret lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies: Kalimantan Butuh Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN
Anies menilai IKN hanya menguntungkan pegawai pemerintah
Baca SelengkapnyaAnies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS
Anies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca SelengkapnyaAnies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dapat Ancaman Mau Ditembak, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
Dia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan
Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaMenteri Anies di Kabinet: Langgar Komitmen, Mundur!
Anies Baswedan menegaskan jika terpilih menjadi presiden akan meminta para menterinya menandatangani komitmen
Baca SelengkapnyaPesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN
Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya