Anggota Dalmas Polres Boyolali jadi pengedar narkoba
Merdeka.com - Seorang polisi berinisial GT dari Satuan Dalmas Polres Boyolali diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan itu terjadi setelah polisi berhasil menangkap seorang pengguna narkoba yang mendapat pasokan dari oknum polisi itu.
Selain mengamankan GT, petugas juga berhasil mengamankan dua pemakai narkoba lainnya Teki (21) dan Aji (26). Keduanya merupakan warga Andong, Boyolali, Jateng. Dari tangan salah satu tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,08 gram.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang-Solo sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Kebetulan informasi masyarakat menyebutkan bakal ada transaksi narkoba. Sejumlah petugas kami kemudian melakukan penyelidikan. Bahkan mereka sampai menguntit dan mengincar di tempat itu sampai tiga hari tiga malam," ujar Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto di Mapolres Boyolali, Rabu (24/10).
Hingga akhirnya, terjadilah transaksi narkoba. Saat transaksi, polisi mendapati seorang lelaki yang mencurigakan. Saat didekati, orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Teki berusaha kabur.
Polisi yang sudah curiga langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil sabu-sabu.
"Saat didesak petugas kami, dia (Teki) mengaku kedua paket barang haram itu diperoleh dari tersangka Aji dan GT yang merupakan oknum anggota kami. Tak menunggu lama, anggota kami langsung menangkap keduanya termasuk anggota polisi GT itu. Aji ditangkap di rumahnya di Andong dan GT di ditangkap di Kartasura," katanya.
Ketiga tersangka setelah menjalani tes urine dan dinyatakan positif dan langsung dimasukan ke sel tahanan Mapolres Boyolali. Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
Sementara GT selain akan menjalani peradilan sipil bersama kedua tersangka lain, dia juga akan menjalani sidang profesi. Ancamannya, jika terbukti sebagai pengedar maka akan diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi, Gt juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAnggota Kodim 1621/TTS berinisial JT dan anggota Sat Lantas Polres TTS berinisial H terlibat salah paham.
Baca SelengkapnyaSalu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaSeorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota berlenggak-lenggok di hadapan jenderal polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca Selengkapnya