Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polisi di Yogya terlibat percaloan PNS

Anggota Polisi di Yogya terlibat percaloan PNS Polisi gadungan. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Anggota Polisi aktif di Yogyakarta terlibat kasus percaloan dan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Anggota polisi tersebut yaitu Kompol Lilik Setyono (54) yang tinggal di asrama Polri Pathuk, Ngampilan Yoggyakarta.

Selain anggota polisi aktif, seorang PNS Polri yakni Dr Syah Rizal Syam Pohan (42) yang menjabat sebagai Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Polda DIY juga terlibat kasus penipuan yang berbeda.

Kasus yang melibatkan Lilik terungkap bermula dari laporan seorang korban yang bernama Okta Nuriastuti (27) warga Kretek, Bantul pada 30 Juni 2015. Saat itu korban yang hendak masuk PNS, meminta tolong kepada Kompol Lilik yang menurut cerita dari mulut ke mulut bisa membantu masuk PNS.

Direskrimum Polda DIY, AKBP Hudit Wahyudi mengatakan, kepada korban Kompol Lilik mengaku bisa memasukkan Okta sebagai PNS dengan syarat membayar uang hingga Rp 100 juta. Karena terbujuk rayuan Lilik, Okta pun kemudian meminta uang kepada bapaknya untuk diberikan pada Lilik.

"Kejadian itu sebenarnya pada 13 Desember 2013, namun korban baru berani melapor sekarang. Korban saat itu hendak masuk PNS dan bertemu pelaku yang mengaku bisa memasukkan korban sebagai PNS," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Jumat (3/7).

Setelah tawar menawar, pelaku dan korban pun menyepakati harga yaitu Rp 90 juta. Uang tersebut kemudian dibayar oleh korban secara berkala dengan setoran pertama sebesar Rp 40juta. Namun setelah semua uang disetorkan, korban tidak kunjung juga menjadi PNS seperti yang dijanjikan.

"Setelah itu korban merasa ditipu. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp 40juta ke pelaku melalui rekening Mandiri. Uang itu didapat korban dari bapaknya, Sukamto," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda DIY. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penipuan serupa juga dilakukan oleh PNS Polda DIY, Syah Rizal Syam Pohan yang merupakan Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Pelaku menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi Bintara, Perwira dan Tamtama Polri dengan syarat membayarkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi. Namun setelah pengumuman ternyata korban tidak masuk dan uang tidak dikembalikan oleh tersangka.

"Kasus ini masih kami dalami, sementara untuk yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai DPO karena sudah kabur," tandasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya