Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota LPSK Temui Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual, Kaji Perlindungan Hukum

Anggota LPSK Temui Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual, Kaji Perlindungan Hukum Perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual. Pertemuan dilakukan di kediaman MS pada Senin (20/9).

Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperdalam terkait kasus dialami kliennya oleh para pegawai KPI. Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan itu saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dari pukul 10.00-11.30 WIB, staf LPSK menelaah dan menggali pengakuan korban MS terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI. Dari LPSK, datang 2 petugas dari bagian Penelaahan Permohonan bernama Andreas dan Jovi ke kediaman MS," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya.

Mualimin mengatakan dari hasil pendalaman tersebut, pihak LPSK akan menelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dan kajian apakah MS berhak mendapatkan perlindungan hukum. Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan.

"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah Korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," tandasnya.

Sebelumnya, Kasus pelecehan dan perundungan terhadap MS selaku korban yang diduga dilakukan oleh sesama rekannya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa semakin panjang, dengan adanya niat dari terlapor untuk melaporkan balik MS atas dugaan pencemaran nama baik.

Menjawab rencana pelaporan balik tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.

"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bia dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).

Alhasil, Hasto menuturkan apabila dalam kasus ini, kubu terlapor berupaya untuk membuat laporan balik terhadap korban. Semestinya aparat kepolisian haruslah mengesampingkan laporan tersebut.

"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomor duakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.

Sehingga, Hasto menyarankan kepada pihak kepolisian untuk mengedepankan kepentingab korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap bedasarkan putusan pengadilan.

"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan Polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto berharap kepada MS untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, agar pemenuhan hak selaku korban bisa dapat segera ditangani lembaga tersebut.

"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian. Kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu," ucapnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya