Anggota KPU di Sultra Dipecat Gara-Gara Selingkuh dengan Staf
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zul Juliska Praja dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran kasus perselingkuhan dengan salah seorang staf perempuan.
"Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu," kata anggota DKPP Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu kemarin.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai teradu (Zul Juliska Praja) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.
Kemudian, hubungan tidak wajar teradu itu berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. "Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu," kata dia.
Majelis sidang menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Kabupaten Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama stafnya tersebut.
Misalnya, teradu memesan 1 kamar untuk dia bersama staf dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah menciderai keluarga teradu, pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad.
Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2), seperti dikutip dari Antara
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya