Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi VIII pertanyakan kesiapan pemerintah kelola dana zakat

Anggota Komisi VIII pertanyakan kesiapan pemerintah kelola dana zakat Diah Pitaloka. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar zakat. Di mana nantinya dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat itu pendapatan ASN muslim dipotong sebesar 2,5 persen.

Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mempertanyakan rencana pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat. Dia menilai, pemerintah belum menyiapkan sistem manajemen pengelolaan dana zakat yang begitu besar.

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, data BAZNAS tentang penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp 7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

"Pemerintah belum siap untuk mengelola zakat. Kita lihat saja dari bagaimana hari ini pemerintah mengelola dana haji yang juga masih jadi pekerjaan rumah yang belum selesai di Kementerian Agama," katanya kepada merdeka.com, Selasa (6/2).

Politisi PDIP mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana mempertanggungjawabkan dana zakat yang nantinya terkumpul. Jangan sampai nantinya dana umat tidak jelas manajemen pengelolaannya.

"Manajemen wakaf saja belum berjalan baik. Apalagi ditambah akumulasi dana umat dari gaji PNS yang setahun bisa mencapai Rp 200 triliun? Belum lagi dana haji Rp 90 triliun aja belum jalan," tegasnya.

Diah mengungkapkan, saat ini masyarakat telah melakukan pembayaran zakat dengan caranya masing-masing. Bahkan, sudah banyak lembaga dibentuk oleh swasta sebagai media untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan.

"Selama ini pribadi (muslim) sudah mengelola itu (zakat) dengan baik, banyak juga lembaga zakat, kaya Dompet Dhuafa yang mengelola dana masyarakat dengan kesadaran zakat," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).

Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," ucapnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
Ganjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional

Ganjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional

Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya