Anggota Komisi III Sindir Pejabat Umumkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyindir seorang pejabat tinggi yang tidak pada kewenangannya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Dia mengingatkan kewenangan bicara penetapan tersangka adalah Polri.
Arsul awalnya menanggapi kritikan terhadap DPR yang dinilai irit bicara soal kasus yang melibatkan anak buah Irjen Ferdy Sambo. Sebab DPR tidak ingin menyampaikan informasi yang 'offside' atau di luar kapasitas.
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya: yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).
Selain mengingatkan pejabat tersebut, Arsul juga bicara kewenangan Komnas HAM dalam mengusut kasus ini. Kata Arsul, Komnas HAM sudah melampaui kewenangan dengan masuk ke penyidikan yang menjadi tugas utama polisi.
"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik seperti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," ujar waketum PPP ini.
"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih? Jadi ini juga harus jangan kemudian karena kasus ini terjadi overlapping, overlapping apa? Tugas dan tanggung jawab," imbuhnya.
Arsul meminta semua pihak bersikap mengawal apa yang tengah berproses di Polri. Semua lembaga dan pejabat negara harus mengawal, jangan mendikte kepolisian.
"Yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita. Saya kira itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh lembaga maupun pejabat negara," tegasnya.
Sebelumnya, salah satu pejabat negara yang bicara penetapan tersangka adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyebut, ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, kasus ini akan berkembang semakin jelas.
Polri sendiri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir R. Mahfud tak menyebut siapa tersangka ketiga yang dimaksudnya.
"Ya memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya