Anggota Komisi III Minta Jaksa Agung Cabut Banding PTUN Soal Semanggi I dan II
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani amar putusan PTUN Jakarta terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketimbang mengajukan banding atas gugatan tersebut.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan perbuatan melanggar hukum. Dalam amar putusan, Jaksa Agung diminta membuat pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Hal menjadi keberatan Jaksa Agung bukan hal yang substansi menurut saya. Laksanakan saja amar putusannya, jelaskan di komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah di pengadilan," pinta Taufik saat rapat Komisi III dengan Jaksa Agung di DPR, Selasa (26/1).
Taufik menilai, amar putusan PTUN Jakarta terhadap pernyataan Jaksa Agung itu tidak ada masalah. Menurutnya, Jaksa Agung harus menyampaikan segala hal terkait persoalan peristiwa Semanggi di hadapan Komisi III.
"Justru itu tugas dari Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan segala hal terkait dengan persoalan ini di rapat kerja komisi III," ujar Taufik.
Ia menyarankan Jaksa Agung untuk mencabut banding terhadap putusan PTUN Jakbar tersebut. Taufik menyarankan untuk mencari jalan lain untuk merespons gugatan tersebut.
Apalagi menjadi hal yang ironis jika Jaksa Agung berhadapan dengan keluarga korban Semanggi I dan II di pengadilan. Taufik menilai, Kejaksaan Agung seharusnya menjadi pihak yang menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kalau saya lihat misalnya kejaksaan agung yang menjalankan fungsi negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu harus berhadapan dengan korban di pengadilan itu ironi, sayang sekali, jangan lah," kata dia.
Salah satunya jalan yang bisa ditempuh Jaksa Agung adalah dengan duduk bersama keluarga korban tragedi Semanggi I dan II. Taufik pun mengaku siap menjembatani.
"Oleh karena itu mohon bisa dipertimbangkan Pak Jaksa Agung untuk bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini dan juga mempertimbangkan agar putusan PTUN ini dijalankan saja tanpa harus sampai nanti banding kasasi lagi," pungkas Taufik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya