Anggota DPRD Tersandung Kasus Narkoba, PKS: Tak Dipecat Tapi Disanksi
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan sudah menyiapkan sanksi bagi anggota DPRD Sidrap inisial HA yang tersandung kasus narkoba. Meski demikian, HA tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader PKS.
Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya anggota DPRD Sidrap yang tersandung narkoba. Rustang mengaku masih menunggu hasil rapat DPD PKS Sidrap terkait nasib HA.
"Kami masih menunggu hasil rapat di DPD (PKS Sidrap). Hasilnya nanti akan dibawa ke pusat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jumat (12/5).
Rustang menyebut nantinya nasib HA akan diputuskan oleh DPP PKS. Terkait sanksi, Rustang mengaku HA terancam mendapat pergantian antar waktu (PAW) DPRD Sidrap jika terbukti menggunakan narkoba. Rustang menegaskan kader PKS yang terjerat narkoba akan ditindak tegas.
"Kami tegas akan hal itu. Makanya kami menunggu instruksi dari DPP yang akan diteruskan ke DPW terkait kasus ini," tuturnya.
Meski mengaku akan menindak tegas kader tersandung narkoba, Rustang mengaku HA kemungkinan tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader. Ia menyebut, PKS tidak pernah memecat kader.
"Di PKS tidak mengenal istilah pemecatan. Makanya kami tidak akan pecat. Kalau sanksi tentu ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Sidrap menangkap dua orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang. Dari dua orang ditangka, salah satunya merupakan anggota DPRD Sidrap inisial HA (59).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sidrap, Ajun Komisaris Zakaria membenarkan terkait penangkapan terhadap HA dan rekannya di Kecamatan Panca Lautang. HA ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Iya, yang bersangkutan anggota DPRD Sidrap. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penggeladahan ke rumah yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Zakaria menyebut dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu.
"Satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu," imbuhnya.
Zakaria mengungkapkan saat ini HA bersama rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. HA terancam dijerat pasal 127 dan atau 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," sebutnya.
Sekadar diketahui, HA merupakan anggota DPRD Sidrap dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. HA terpilih dari daerah pemilihan I meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya