Anggota DPRD Banten penerima mobil Wawan digugat ke pengadilan
Merdeka.com - KPK menyita sejumlah mobil mewah dari tangan sejumlah anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana. Para anggota DPRD itu dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat. Mereka akan digugat ke pengadilan.
Gugatan ini diajukan penggugat melalui LBH Keadilan yang hari ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Kami mengajukan gugatan perdata mewakili masyarakat Banten," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (19/2).
Hamim menambahkan, tiga wakil rakyat yang akan digugat adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Media Warman, dan Sonny Indrajaya dari Fraksi Demokrat. "Kebetulan dua orang yang digugat berasal dari Tangerang, jadi kami menggugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi? Sayangnya, pernikahan keempat Liu tidak bertahan lama. Di tahun yang sama, ia dilaporkan kepada Komisi Inspeksi Disiplin karena dugaan terlibat dalam korupsi besar-besaran. Kasus ini memicu penyelidikan yang akhirnya merusak karier dan reputasinya.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Gugatan yang dilayangkan kata Hamim, berupa gugatan perbuatan melawan hukum. "Gugatan ini bisa dilakukan apabila perbuatan seseorang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan. Walaupun belum ada putusan pengadilan, para anggota DPR yang kami gugat itu kami yakini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dalam gugatan itu, Hamim mengatakan, pihaknya akan meminta para anggota DPR yang digugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa karena telah menerima mobil dari Wawan. Selain itu, penggugat juga akan meminta para anggota dewan mengganti biaya pengeluaran selama mobil yang dia kuasai dari Wawan digunakan.
"Uang sewa akan dikembalikan ke rakyat. Tapi kami belum menghitung nilainya," ujar Hamim.
Pendaftaran gugatan akan dilakukan siang ini di PN Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaKapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam sanksi etik berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaAda miss komunikasi antara petugas piket dan Kpaolsek Cinangka berujung penolakan anak bos rental mobil.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca Selengkapnya