Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Sarankan Polisi Mediasi Dulu Luhut dan Haris Azhar

Anggota DPR Sarankan Polisi Mediasi Dulu Luhut dan Haris Azhar Luhut Rapat di Kemen PUPR. ©2020 Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, sebaiknya polisi mengedepankan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulida. Untuk itu, Arsul mengusulkan polisi memediasi lebih dahulu pelapor dan terlapor.

"Untuk keseimbangannya maka hemat saya laporan LBP kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif. Artinya Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (23/9).

Waketum PPP ini bilang, konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum memang hak menyampaikan pendapat dijamin. Namun juga terbuka kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum saat masuk ke area reputasi orang lain.

"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat itu dianggap masuk ke area reputasi orang lain," kata Arsul.

Untuk itu juga, publik perlu mendukung polisi mengedepankan keadilan restoratif dalam menyelesaikan masalah antara Luhut dan Haris Azhar. Menurut Arsul tak perlu laporan itu dipersoalkan berlebihan, tetapi publik bisa mendorong kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif.

"Yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-bersama bisa mendorong agar kasus-kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif tadi," kata Arsul.

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. Laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Luhut beralasan, laporan hukum dilakukan sebab pihak terlapor tidak mengindahkan somasinya terhadap dugaan pencemaran nama baiknya.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Diketahui, Luhut merasa adanya dugaan pencemaran nama baik dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah oleh Haris di akun Youtube pribadinya bersama Fatia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Amankan Jalur Mudik di Malang, Polisi Evakuasi Lansia Sesak Napas

Amankan Jalur Mudik di Malang, Polisi Evakuasi Lansia Sesak Napas

Tim Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Malang yang bertugas dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 langsung mengevakuasi lansia itu ke RS Saiful Anwar Malang.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya