Anggota DPR: RPP Tembakau tak atur kadar dan nikotin
Merdeka.com - Keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau menuai polemik sejumlah kalangan. Ada yang menilai dengan disahkan RPP Tembakau, industri rokok dalam negeri bakalan kolaps. Namun, ada juga yang menganggap RPP Tembakau murni untuk kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Subagyo Partodiharjo mengatakan petani tembakau dan industri rokok tidak perlu risau dengan keberadaan Rancangan kawatir.
"RPP Tembakau tidak mengatur soal industri rokok dan kadar dari rokok. Bahkan RPP Tembakau itu mendorong petani tembakau untuk bisa lebih meningkatkan hasil produksinya," kata Subagyo kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis, (5/7).
Selain itu, menurutnya, RPP Tembakau sama sekali tidak mengatur produksi pertanian tembakau dan tidak mengatur pabrik rokok dalam negeri untuk tutup.
"Sehingga tidak mengurangi tenaga kerja. Sama sekali tidak," tegas Subagyo.
Dirinya juga menegaskan bahwa RPP Tembakau tidak mengatur kadar nikotin atau tar rokok sesuai standar internasional. Karena kadar tinggi atau rendah nikotin atau tar, sama memiliki bahaya.
"Dengan tar rendah sebenarnya lebih bahaya. Kalau nikotinnya tinggi, satu batang rokok sudah puas. Tetapi kalau rendah, akan terus berulang-ulang merokok sampai 10 batang dan racunnya lebih banyak yang 10 batang tersebut," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya