Anggota DPR Nilai Pemerintah Belum Terlambat Antisipasi Eksodus WN India Masuk RI
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, eksodus ratusan warga India masuk Indonesia menjadi pelajaran berharga. Kementerian Kesehatan, Satgas, Kementerian Luar Negeri, hingga Ditjen Imigrasi dituntut bekerja secara terpola supaya bisa melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin jika ada peristiwa serupa.
"Untuk melakukan satu langkah-langkah antisipasi sedini mungkin dengan koordinasi yang baik, saya kira hal seperti itu tidak akan terjadi. Karena kemarin sempat mencuat di media karena ada yang tanda petik kok diloloskan dan sebagainya," ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu (25/4).
Menurutnya, antisipasi kejadian serupa agar tak terulang penting dilakukan sebagai bagian dari pengendalian covid dan melindungi keamanan rakyat dari Covid yang datang dari luar negeri. "Saya kira menjadi pengalaman yang berharga ya," jelasnya.
Rahmad menilai, larangan kepada WNA India yang baru diterapkan hari ini bukan berarti pemerintah terlambat bergerak. Pemerintah justru bertindak cepat karena langsung memberikan keputusan untuk menutup akses.
"Kaitan dengan terlambat tidak terlambat, tidak ada kata terlambat karena pemerintah selalu melakukan evaluasi menyeluruh juga mendengar melihat situasi dunia sehingga menjadi hal-hal biasa ketika terjadi sesuatu yang luar biasa di negara lain kemudian kita antisipasi dengan menutup," jelas anggota DPR Fraksi PDIP ini.
Dia memuji langkah pemerintah langsung mengisolasi para WNA India yang tiba di Indonesia. Serta melakukan skrining terhadap 12 WNA India yang ditemukan terpapar Covid-19 agar tidak menyebar mutasi varian baru.
"Makanya untuk yang 12 maupun keseluruhan WN India itu bener-bener harus tuntas untuk menyelesaikannya," ujar Rahmad.
Sebelumnya, Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India. Hal tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Airlangga menyatakan larangan tersebut akan dilakukan mulai lusa dengan surat edaran dari Kemenkumham.
"Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," kata Airlangga dalam video youtube BNPB Indonesia, Jumat (23/4).
Lanjut dia, aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.
"Pemerintah putuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya