Anggota DPR Nilai Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 Lebih Utama Daripada Sanksi
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani, menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah lebih baik mengedepankan edukasi ketimbang sanksi.
"Persoalan utama bukan sanksi, tapi edukasi dan fasilitasi. Apakah pemerintah sudah cukup mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19?," kata Netty kepada wartawan, Rabu (15/7).
Menurut dia, sanksi akan efektif jika masyarakat memahami mengapa ada aturan tersebut. Netty tidak ingin pemerintah lebih mengedepankan sanksi daripada edukasi lantaran rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut.
Dia menuturkan, penerapan sanksi ini sudah kadaluarsa mengingat masyarakat sudah menjalani PSBB selama hampir tiga bulan. Jika sanksi baru diterapkan sekarang, agak diragukan efektivitasnya dan semakin sulit pengawasannya.
"Masyarakat sudah harus bekerja, mencari nafkah, menggunakan transportasi publik, berkerumun di kantor, tempat publik, dan lain lain," ucapnya.
Selain itu, Netty mempertanyakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan tersebut. Apakah sudah tersedia dengan mudah dan murah. Misalnya penggunaan masker. Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat komunikasi informasi dan edukasi (KIE) yang efektif.
"Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?," ujarnya.
Berikutnya, adalah cara dan strategi pemerintah menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang amat beragam dengan sosialisasi dan KIE. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan ‘remote area’.
Terkait pilihan sanksi denda, lanjut dia, juga perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga pra sejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran.
"Selain itu, pemerintah harus melibatkan pakar, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembentukan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan rakyat," ucapnya.
Kemudian, Netty menyinggung soal konsistensi dalam menerapkan aturan. Dia bilang, perlu ada penegakan hukum yang jelas baik untuk siapa pun, di mana pun, kapan pun jika melanggar protokol kesehatan harus kena sanksi.
"Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas. Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian," kata dia.
"Nah, apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya. Jangan sampai ini jadi lelucon lagi, silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek atau EGP," kata politikus PKS itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan membuat aturan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Nantinya sanksi akan diberikan mulai dari denda sampai kerja sosial.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan membuat aturan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Nantinya sanksi akan diberikan mulai dari denda sampai kerja sosial.
"Kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tindak pidana kriminal (tipiring) tapi masih dalam pembahasan memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Dia menjelaskan, sanksi tersebut dibuat agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan serta menekan angka kasus positif di Indonesia. Sebab terlihat dari survei di Jawa Timur, hanya 30 persen warga yang kenakan masker saat berkegiatan di luar.
"Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen enggak pakai, gimana tingkat positifnya gak tinggi?" tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaPesan Megawati: Pilih Ganjar-Mahfud, Paket Komplit dan Sreg di Hati Kita
Pesan Megawati: Pilih Ganjar-Mahfud, Paket Komplit dan Sreg di Hati Kita
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya