Anggota DPR Minta Menkominfo Pertimbangkan Aturan Penyimpanan Data di Luar Negeri
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan kembali pasal 21 ayat 1 dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam pasal 21 ayat 1 PP Nomor 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemprosesan dan atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia.
Dia menilai poin ini berpotensi mengganggu kedaulatan negara dalam hal data dan tidak sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data adalah lebih berharga dari minyak. Sehingga hal di atas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (6/11).
Seharusnya, kata Bobby, Kominfo bukan hanya sebagai regulator tapi juga berfungsi sebagai pendukung sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 1 persen GDP.
"Bila pasal tersebut difokuskan di dalam negeri akan terjadi peningkatan dalam industri digital dalam negeri. Industri app digital lokal akan tumbuh, layanan penyediaan data base akan 'dipaksa' tumbuh cepat, dan data dari rakyat Indonesia bisa optimal didayagunakan," tegasnya Anggota DPR dapil Sumsel II ini.
Senada dengan Bobby, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kedaulatan data di acara pidato kenegaraan 16 Agustus lalu dan acara peresmian Palapa Ring. Dia menilai pidato Jokowi tidak sejalan dengan peraturan soal data yang dikeluarkan pemerintah.
"Soal data, Pak Presiden di tanggal 16 Agustus di parlemen, tadi Pak Menteri sudah menyampaikan ikut mendengarkan bahwa data ini seperti new oil seperti dunia usaha," kata Sukamta.
"Waktu peresmian palapa ring Pak Presiden sekali lagi menyampaikan tentang pentingnya data. Bahkan beliau menekankan sekali bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia itu tidak boleh jatuh ke tangan asing," sambungnya.
Dia mengatakan pidato Jokowi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurut Sukamta peraturan tersebut penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat diizinkan mengelola, memproses dan menyimpan data elektronik di luar negeri.
"Berarti ini Pak Presiden ini, pertanyaannya kan begini, Pak Presiden ini bicara tidak tahu yang dibicarakan? apa tanda tangan peraturan tidak tahu yang ditandatangani? Atau sebetulnya maunya Pak Presiden diterjemahkan begitu? Ini yang salah siapa kalau begini?," ungkapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan kepala negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.
Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.
"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex.
Alex menjelaskan PP ini adalah kemunduran besar bagi Indonesia. Di saat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa atau EU GDPR, Indonesia malah merelaksasi tanpa perlindungan sama sekali.
Hingga saat ini Indonesia, kata dia, juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.
"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh diluar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," kata Alex.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan
Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.
Baca SelengkapnyaJokowi Bela Prabowo soal Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Ganjar: Ada di Website Kemenko Polhukam
Ganjar menyebut, dirinya hanya membutuhkan jawaban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaJK soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Datanya dari Pak Jokowi, Keduanya Diperiksa Rame Negeri Ini
Laporan itu bagus apabila diproses oleh Bawaslu, karena sumber datanya dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Anies & Ganjar Desak Prabowo Buka Data Pertahanan, Jokowi: Tak Semua Bisa Dibuka Bak Toko Kelontong
Jokowi mengingatkan tidak semua data keamanan negara bisa dibuka sembarangan.
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca Selengkapnya