Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN Bikin Masyarakat Berpikir Ulang Melakukan Konsumsi
Merdeka.com - Daripada menaikkan tarif pajak, Kementerian Keuangan diminta Anggota Komisi XI M Misbakhun melakukan reformasi perpajakan dengan memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi yang lebih mumpuni.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memang sedang mengusung usul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga perubahan pajak penghasilan (Pph). Usulan itu sudah disampaikan kepada DPR.
Menurut Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan RI itu, reformasi untuk perbaikan sistem berbasis IT ini pernah dimulai namun tak dilanjutkan dengan baik. Bukan hendak menuduh gagal, namun menurutnya hal ini sebaiknya dipastikan berjalan terlebih dahulu sebelum mengusulkan solusi semacam kenaikan PPN.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya," kata Misbakhun, Rabu (9/6).
Menurut Misbakhun, Kemenkeu tidak bisa mengklaim jika tujuan kebijakan kenaikan tarif pajak adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut cenderung menunjukkan perluasan basis Wajib Pajak, bukan untuk peningkatan kepatuhannya.
Dan harus dipahami, tarif pajak yang naik akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan konsumsi yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, maka pemasukan pajak juga akan menurun.
Apalagi, lanjutnya, kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih. Pada akhirnya berpotensi menyebabkan kontraksi berkepanjangan.
Maka jauh lebih strategis jika pembangunan sistem perpajakan berbasis Teknologi Informasi yang harus dipikirkan dengan sangat serius dan sungguh-sungguh sebagai solusi komprehensif. Yang bukan hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga memperluas basis Wajib Pajak.
Selain itu, Misbakhun mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Sehingga akan memudahkan masyarakat, yang mengurangi potensi timbulnya kesalahan administrasi perpajakan.
Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan.
Beberapa permasalahan perpajakan, antara lain kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, terlambat membayar. Kata Misbakhun, itu semuanya menjadi beban bagi wajib pajak.
Di sisi lain, amanat dalam pemungutan pajak itu menjadi tugas negara. Setiap tahunnya, banyak masyarakat yang terkena sanksi administrasi, akibat kesalahan-kesalahan hanya dengan satu varian yaitu tarif tunggal. Kesalahan-kesalahan administrasi tersebut akhirnya berujung kepada sengketa perpajakan yang sebenarnya adalah tugas negara dalam pemungutan pajak.
"Rencana pemerintah dalam kenaikan tarif pajak harus menjadi menjadi studi yang mendalam dan serius. Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnya