Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Startup Ikuti Aturan Soal PHK Karyawan

Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Startup Ikuti Aturan Soal PHK Karyawan Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan perusahaan rintisan (startup) di tanah air agar mengikuti aturan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal itu disampaikan Charles dalam menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah perusahaan rintisan baru-baru ini.

Di sisi lain, ia pun memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya. Sehingga, PHK adalah opsi terakhir. "Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," kata Charles, Senin (21/11/2022).

Charles mengingatkan hal tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan salah satu platform pendidikan pembelajaran daring, yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. Karena itu, ia memastikan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengalami PHK. Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK. Karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon. Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Disampaikan Charles, Komisi IX DPR RI juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Hal tersebut termasuk memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

"Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja," ujar legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.

Dengan demikian, Charles menegaskan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Charles juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup tanah air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi PNS, Pria 31 Tahun Ini Nekat Bangun Start-up Modal Rp500.000 dan Kini Beromzet Rp100 Juta

Gagal Jadi PNS, Pria 31 Tahun Ini Nekat Bangun Start-up Modal Rp500.000 dan Kini Beromzet Rp100 Juta

Awalnya, Hilmi mencoba melamar program pemerintahan seperti PPPK, PNS, hingga pendamping desa PKH. Namun semuanya gagal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya

Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya

Diselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Adit merasa, dari pada bekerja untuk orang lain, lebih baik dia mengembangkan usaha keluarganya agar lebih sukses.

Baca Selengkapnya