Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota 3 BPK sebut opini WTP untuk kepercayaan kepada kementerian

Anggota 3 BPK sebut opini WTP untuk kepercayaan kepada kementerian Sidang Tipikor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eddy Soepardi, anggota AKN VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), pada sidang kasus suap pejabat Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Eddy menuturkan opini yang diberikan BPK cukup berpengaruh terhadap kementerian. "Ketika KL (Kementerian Lembaga) atau BUMN dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebelumnya tidak, ada pengaruhnya?" tanya jaksa Ali Fikri, Rabu (27/9).

"Pengaruhnya langsung mungkin trust. Karena WTP cerminan kinerja KL, sudah sepatutnya kalau dia berkinerja bagus saya pikir sudah waktunya mereka dapat WTP," jawab Eddy.

Lebih lanjut, Eddy yang sempat menjadi anggota III BPK kemudian dipindahtugaskan ke anggota VII BPK, mengaku tidak tahu menahu lebih detil mengenai tindakan yang dilakukan oleh tim di lapangan. Dia juga mengatakan tidak terlibat secara langsung atas temuan-temuan tim di lapangan, termasuk evaluasi dari temuan tersebut.

"Dia (tim) temukan bukti, dia evaluasi. Kami sebagai pemberi tugas tidak involve dengan penemuan bukti dengan evaluasi," tukasnya.

Sementara itu, dia juga menegaskan opini yang dikeluarkan BPK sudah sesuai prosedur yang ada, tanpa ada kongkalikong terlebih dahulu.

Eddy menambahkan, opini BPK tidak bisa diganggu gugat sehingga kementerian harus 'mengemis' opini.

"Semua kementerian saya sarankan kesesuaian temuan-temuan lalu diselesaikan tidak perlu merengek-rengek minta WTP," tukasnya.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.

Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa.

Sempat terjadi perbedaan pendapat dari internal BPK-RI mengenai hal ini. Ketua tim PDTT Yudi Ayodhya penggunaan anggaran tersebut sebaiknya dilakukan dengan metode at cost. Sedangkan ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Bonanganom mengatakan penggunaan anggaran tersebut lumpsum, dan telah memenuhi lampirannya sebagai pertanggungjawabannya.

Sementara itu, selama proses persidangan dengan terdakwa Sugito dan Jarot, terkuak pula bahwa selain memberi Rp 240 juta, pihaknya melakukan 'patungan' guna uang operasional Rochmadi dan Ali dalam melakukan sampling.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya