Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan Sidang dugaan suap dengan terdakwa Hakim Itong. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat minta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap itu menyebut dakwaan jaksa harus dibatalkan karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.

Permintaan Hakim Itong ini disampaikan kuasa hukumnya, Mulyadi, melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (28/6). Menurut mereka, dakwaan harus dibatalkan karena penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal, adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Pihak terdakwa pun melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Salah satunya Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan, namun realitasnya dia justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

"Dakwaan dimaksud adalah tindak pidana delneming atau penyertaan-bersama-sama. Tetapi dalam surat dakwaan terdakwa dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal. Maka surat dakwaan terhadap terdakwa dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus dibatalkan," tegasnya.

Menurut pihak terdakwa, jaksa telah dilakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.

"Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan JPU KPK," tambahnya.

Dakwaan Dinilai Kontradiktif

Pihak terdakwa juga menyebut bahwa dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Itong didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan. Dalam kaidah hukum pidana, seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana dengan terdakwa.

"Sebab jika saksi melakukan tindak pidana, maka ia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.

Secara hukum, tambahnya, penggunaan saksi mahkota dilarang karena melanggar asas hukum non self incrimination sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR (International Coverant Or Civil And Political Right) yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut pihak terdakwa, teknik pemisahan perkara dalam perkara delneming dan penggunaan saksi mahkota menunjukkan perkara yang kurang bukti. Maka sesuai asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka harus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan.

"Bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan," tegasnya.

Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Untuk itu, terkait dengan hal itu pihaknya memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, terdakwa juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong tidak sendirian, melainkan didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya