Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersyukur Mahkamah Agung telah memutus peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi yang menjeratnya. Mahkamah Agung memutus masa hukuman Anas menjadi delapan tahun penjara.
Dalam surat yang ia tulis tangan, Anas mengatakan putusan MA tersebut mengembalikan kepada putusan Pengadilan Negeri (PN). Meski dikabulkan, Anas mengatakan putusan itu belum sesuai harapan.
"Alhamdulillah permohonan dikabulkan meskipun sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN," kata Anas, Sabtu (3/10).
"Meskipun tidak sesuai harapan saya menghormati putusan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, ia masih menunggu petikan dan salinan lengkap dari putusan PK untuk mengetahui seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Kendati PK dikabulkan, Anas menilai putusan atas kasus yang ia jalani belum mencerminkan keadilan. Dia mengatakan, akan terus berikhtiar mendapatkan keadilan.
"Pada saatnya saya akan terus ikhtiar untuk mendapatkan keadilan. Sejauh ini putusan PN, PT, kasasi dan yang terakhir PK belum mencerminkan keadilan. Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan," kata dia.
"Saya yakin pada saatnya keadilan akan bisa hadir dan ditegakan dengan nyata," pungkas Anas.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Diberitakan sebelumnya, pada 24 September 2014, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain. [fik]
Baca juga:
Kuasa Hukum: Harusnya Anas Urbaningrum Bebas
Pimpinan KPK Malas Komentari MA 'Diskon' Hukuman Anas Urbaningrum
Ini Pertimbangan MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 jadi 8 Tahun Penjara
MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum
Demokrat Tak Ingin 'Tragedi' Anas Urbaningrum Terulang di Kongres
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami