Anas terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - KPK resmi menetapkan Ketua Umum Anas Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya yakni 20 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan atas nama AU mantan anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (22/2).
Anas disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR. "Dilihat dari pasal 12 yang disangkakan dilanggar oleh TSK adalah pasal 12 yang berkaitan dengan penerimaan dan tugas wewenang yang bersangkutan selaku anggota DPR," paparnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Anas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan
Pada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaAlasan Allah Memberi Anak Perempuan, Berikut Penjelasan dan Keistimewaannya
Hadirnya anak perempuan bisa menjadi pelindung di akhirat dari api neraka.
Baca SelengkapnyaBagaimana Orangtua Bisa Menjawab Pertanyaan Anak ketika Kita Tidak Tahu Jawabnya?
Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga mereka bisa melontarkan banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaProsedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan
Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca Selengkapnya