Anang Sugiana, penyalur uang korupsi Setnov divonis 6 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama oleh karena itu pidana penjara enam tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan vonis terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Direktur PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan analisa yuridis fakta bahwa dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.
Pertimbangan itu juga dikarenakan selama persidangan berlangsung, Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp 18,9 miliar.
"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.
Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.
Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana penjara lima tahun penjara.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara," ujarnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum permah dihukum, mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya," ujarnya.
Dia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Banjir Melanda Depok, 200 Rumah di Pondok Tirta Mandala Terendam hingga Satu Meter
Banjir melanda kota Depok sejak sore hingga menjelang malam.
Baca Selengkapnya


Gibran Dianggap Takut Debat, TKN Prabowo: Kita Lihat Saja Nanti
TKN Prabowo menepis anggapan Gibran takut debat karena selalu absen ketika diundang ke dialog publik.
Baca Selengkapnya


Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca Selengkapnya


Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya


Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi
Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.
Baca Selengkapnya

Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir
Wilayah di DKI Jakarta tergenang karena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi dari Rabu (29/11) malam hingga Kamis (30/11).
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Baca Selengkapnya